MORFEM.ID, SAMARINDA – Sepasang suami istri diamankan aparat kepolisian setelah diduga membakar material sisa pembersihan lahan untuk mempercepat persiapan area pertanian di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan.
“Setelah mendapatkan laporan warga, pagi ini anggota Polsek Samarinda Kota bersama Pamapta Polresta Samarinda langsung menuju lokasi,” ujar Amiruddin, Jumat (28/82026).
Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, relawan dan warga berupaya mengendalikan api. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kobaran menjalar ke lahan di sekitarnya.
Dalam penanganan kejadian itu, polisi juga meminta keterangan dari pasangan suami istri yang berada di lokasi dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui membakar sisa material yang terdapat di lahan sekitar setengah hektare. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, termasuk penanaman padi.
Amiruddin mengatakan metode pembukaan lahan dengan menggunakan api memiliki risiko tinggi, terlebih kondisi lahan dan vegetasi saat ini relatif kering akibat musim kemarau.
“Membersihkan lahan dengan cara dibakar sangat berisiko. Api bisa dengan cepat menjalar ketika kondisi lingkungan kering,” jelasnya.
Usai dimintai keterangan di lokasi, pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pembakaran lahan.
Penanganan perkara ini dilakukan di tengah kondisi Samarinda yang kini berstatus tanggap darurat. Status tersebut ditetapkan pemerintah kota seiring meningkatnya kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau.
Berdasarkan data BPBD Kota Samarinda, hingga Kamis (27/8/2026) tercatat sebanyak 102 kejadian kebakaran lahan dengan total area terdampak sekitar 160 hektare.
Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026. Sebelumnya, Samarinda berada dalam status siaga darurat sejak 20 Agustus.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membersihkan lahan. Alternatif yang lebih aman dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran besar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Kalau ada sisa pembersihan lahan, jangan dibakar. Kami juga meminta dukungan relawan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkas Amiruddin. (RD)







Tinggalkan Balasan