MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana pembatasan kuota kupon Biosolar bersubsidi mulai 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang dengan mempertimbangkan aktivitas sopir truk yang bergantung pada kendaraan sebagai sumber penghasilan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pengaturan distribusi Biosolar memang diperlukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Namun, mekanisme yang diterapkan jangan sampai membuat sopir kehilangan waktu kerja terlalu banyak.
Menurutnya, waktu menjadi bagian penting dalam aktivitas angkutan barang. Semakin lama sopir berada dalam antrean atau mengurus kupon BBM, semakin berkurang pula waktu yang dapat digunakan untuk bekerja.
“Penertiban distribusi subsidi itu penting, tetapi jangan sampai pelaksanaannya membuat penghasilan sopir ikut berkurang,” ujar Aris, Rabu (26/8/2026).
Ia meminta pemerintah melakukan komunikasi dengan para sopir dan pelaku usaha angkutan sebelum skema baru diterapkan. Masukan dari pengguna langsung dinilai penting untuk memastikan aturan yang dibuat dapat diterapkan tanpa mengganggu aktivitas pengangkutan.
Aris menilai sistem antrean dan pembagian kupon menjadi salah satu hal yang harus diperjelas. Mekanisme yang sederhana dan teratur diperlukan agar sopir dapat memperkirakan waktu pengisian BBM.
“Kalau jadwal dan mekanismenya jelas, sopir bisa mengatur waktu kerja. Jangan sampai waktu mereka habis hanya karena menunggu giliran mendapatkan Biosolar,” katanya.
Menurutnya, pengaturan waktu pengisian juga berpotensi mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU. Sopir dapat datang sesuai jadwal yang ditentukan sehingga tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk menunggu.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan evaluasi setelah kebijakan berjalan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pembatasan kuota benar-benar membuat penyaluran Biosolar lebih tertib sekaligus melihat dampaknya terhadap kegiatan ekonomi para pengguna.
Aris mengatakan keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari tertibnya distribusi atau berkurangnya antrean di SPBU. Dampak terhadap sopir dan pelaku usaha angkutan juga harus menjadi indikator yang diperhatikan.
“Yang perlu dijaga adalah keseimbangannya. Penyaluran subsidi harus tepat, tetapi pekerjaan dan pendapatan masyarakat yang menggunakan Biosolar juga jangan sampai terganggu,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat menemukan pola pembatasan yang tidak menyulitkan kelompok masyarakat yang memang membutuhkan Biosolar untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan terus dievaluasi, kebijakan pembatasan kuota diharapkan mampu memperbaiki penyaluran BBM bersubsidi tanpa menambah beban bagi sopir truk maupun pelaku usaha angkutan di Samarinda. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan