MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Samarinda meminta kebijakan perpajakan daerah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penarikan pajak dinilai perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat keberlangsungan usaha masyarakat.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pemerintah perlu memastikan aturan pajak diterapkan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, kemampuan usaha dan besaran omzet dapat menjadi dasar dalam menentukan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Ia mengingatkan agar kebijakan pajak tidak diberlakukan secara kaku terhadap seluruh jenis usaha tanpa melihat kondisi masing-masing.
“Kalau memang ada ketentuan pajak 10 persen, penerapannya harus adil. Pelaku usaha dengan kondisi yang sama jangan sampai mendapatkan perlakuan berbeda,” kata Helmi, Jumat (21/8/2026)
Menurutnya, UMKM menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan perpajakan. Beban yang terlalu besar dikhawatirkan justru mengurangi kemampuan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, mempertahankan pekerja, maupun menjaga kelangsungan usahanya.
Selain persoalan besaran pajak, Helmi menilai pemerintah juga harus menunjukkan manfaat dari penerimaan yang dihimpun. Menurutnya, kontribusi masyarakat dan pelaku usaha terhadap pendapatan daerah semestinya diikuti dengan peningkatan pelayanan publik.
Ia menyebut pembangunan dan perbaikan fasilitas umum sebagai salah satu bentuk manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Ketika masyarakat dan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah juga harus memastikan pelayanan serta fasilitas publik terus ditingkatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya berasal dari sektor pajak usaha. Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan komersial juga dinilai memiliki potensi penerimaan.
Menurut Neneng, penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan usaha tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran yang melekat pada aktivitas tersebut.
“Pemanfaatan aset milik daerah juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan, termasuk dari kewajiban pajaknya,” ungkap Neneng.
Ia mengatakan Pemkot Samarinda masih melakukan pendataan terhadap berbagai sektor ekonomi dan aset daerah yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber penerimaan baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami akan kembali memetakan berbagai potensi yang ada dan merumuskan langkah pengembangannya agar pendapatan daerah bisa lebih optimal,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan