MORFEM.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Dilansir dari BBC News Indonesia, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari 12 orang yang sebelumnya diperiksa di Mapolresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bergabung dengan dua orang yang telah diamankan di Jakarta.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” ujar Budi.
Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat Unsoed turut diperiksa, di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
KPK menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.
Budi juga menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, institusi pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” tukas Budi. (RD)







Tinggalkan Balasan