MORFEM.ID, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK menilai ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, biaya yang dibayarkan pelanggan seharusnya sebanding dengan manfaat layanan yang diterima. Karena itu, kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan sepenuhnya harus mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. MK juga menyebut ada sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator untuk melindungi hak konsumen.
Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun skema lain yang memberikan perlindungan kepada pelanggan.
“Kuota yang belum digunakan harus tetap dipandang sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
MK juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang diambil lebih transparan dan berkeadilan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon berpendapat aturan yang berlaku selama ini memberi keleluasaan kepada operator untuk mengaitkan masa berlaku dengan kuota yang telah dibeli konsumen.
Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelanggan tidak mengetahui alasan kuota yang sudah dibayar bisa hangus hanya akibat batas waktu yang ditentukan secara sepihak oleh penyedia layanan. (RD)







Tinggalkan Balasan