MORFEM.ID, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban membeli satu unit mobil Toyota Innova berpelat nomor KT 121 IJM dari tersangka dengan harga Rp350 juta. Saat transaksi berlangsung, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) belum diserahkan karena disebut masih berada di Pulau Jawa.
Tersangka saat itu berjanji akan menyerahkan BPKB paling lambat pada 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Jawa Timur.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat berada di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Polresta Samarinda. (RD)







Tinggalkan Balasan