MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Palaran berujung petaka. Seorang pria yang dititipkan untuk menginap di rumah pelapor diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik keluarga tersebut. Pelaku kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Tersangka diketahui berinisial TTR, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya datang ke rumah korban setelah dititipkan oleh kerabat istri pelapor pada Rabu (15/7/2026) malam. Karena mengenal keluarga yang menitipkan, korban menerima tersangka untuk menginap di rumahnya.
Pada malam berikutnya, Kamis (16/7/2026), korban bersama keluarga dan tersangka sempat makan malam bersama sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat.
Sebelum tidur, korban meletakkan ponsel merek Infinix di bawah bantal. Sementara dua ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo, sedang diisi daya di dalam kamar anak korban.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 Wita, saat korban bersiap mengantar anak ke sekolah, ketiga ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Pada saat bersamaan, tersangka juga telah meninggalkan rumah tanpa diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Palaran.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit Redmi, satu unit Infinix, dan satu unit Oppo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui telah mengambil ketiga ponsel tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RD)







Tinggalkan Balasan