MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan, perempuan berinisial AF alias Y (25) diamankan polisi pada Rabu (8/7/2026), tidak lama setelah korban berinisial F melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan miliknya.
“Korban melaporkan kehilangan beberapa perhiasan emas dan berlian dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp300 juta,” ujar Amiruddin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu. Perhiasan disebut diambil secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 tanpa disadari korban.
Korban baru mengetahui perhiasannya hilang ketika memeriksa tempat penyimpanan yang berada di dalam tas dan laci di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan mengarah kepada seseorang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban,” katanya.
Penyidik kemudian mengamankan AF yang diketahui bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah beberapa kali mengambil perhiasan milik majikannya.
Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih yang dihiasi berlian.
“Tersangka mengakui pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu April hingga Juni,” ungkap Amiruddin.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa perhiasan tersebut dijual ke luar daerah. Tersangka meminta bantuan salah seorang kerabatnya untuk mencarikan pembeli.
“Kerabat tersangka mempertemukan dengan calon pembeli. Saat ini identitas pembeli masih kami telusuri sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelasnya.
Perhiasan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Dari penjualan itu, tersangka mengaku memperoleh uang sekitar Rp80 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membantu keluarganya.
“Uang yang diterima tersangka sekitar Rp80 juta, sedangkan nilai kerugian korban berdasarkan perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai Rp300 juta,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas dan berlian dari tiga toko emas, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.
Saat ini penyidik masih menelusuri keberadaan sisa perhiasan yang belum ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang hasil dugaan tindak pidana tersebut.
AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Amiruddin. (RD)







Tinggalkan Balasan