MORFEM.ID, SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan setiap laporan terkait dugaan kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus menanggapi aspirasi yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bersama sejumlah orang tua calon siswa SMP yang mengadukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Firdaus menjelaskan, Pemkot Samarinda telah memberikan mandat kepada Inspektorat sebagai koordinator Tim Pengawasan SPMB. Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya TWAP, Disdikbud, Diskominfo, Disdukcapil, serta instansi terkait lainnya untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, pengawasan dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai arahan Wali Kota Samarinda yang mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran maupun diskriminasi.
“Terkait dinamika yang terjadi dan aspirasi yang disampaikan hari ini, Inspektorat telah melakukan penelaahan. Setiap laporan akan diproses melalui mekanisme pengaduan yang berlaku dan harus disampaikan secara tertulis disertai bukti pendukung agar dapat diverifikasi,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi oleh Morfem.id, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, Inspektorat telah membagikan formulir pengaduan kepada para orang tua sebagai langkah awal proses penanganan laporan. Menurutnya, setiap aduan akan ditelaah secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
Firdaus menambahkan, apabila data dan bukti yang disampaikan telah lengkap, proses verifikasi ditargetkan dapat diselesaikan paling lama tujuh hari kerja. Namun, apabila dokumen yang disampaikan belum lengkap, maka proses penanganan akan menyesuaikan kelengkapan data yang diterima.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran sepanjang disertai identitas pelapor dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat laporan beserta bukti pendukung disampaikan, semakin cepat pula proses penanganannya. Sepanjang laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan