MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim tengah mempersiapkan pengambilalihan pengelolaan Mal Lembuswana seiring berakhirnya kerja sama dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) pada 26 Juli 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk sejumlah rapat yang difasilitasi Biro Perekonomian dan dihadiri oleh PT CSIS serta Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS).
“Dari hasil identifikasi sementara, terdapat sekitar 150 unit ruko yang terbagi dalam sembilan klaster bangunan,” kata Ahmad, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, BPKAD telah membentuk tim melalui surat keputusan (SK) untuk melakukan inventarisasi seluruh aset yang berada di kawasan Mal Lembuswana.
Tim tersebut nantinya bertugas untuk memverifikasi jumlah aset, kondisi fisik, serta nilai aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Ahmad, nilai lahan Mal Lembuswana telah tercatat berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar kurang lebih Rp702 miliar. Namun, hingga saat ini pemerintah masih menunggu hasil penilaian bangunan dan peralatan yang terdapat di kawasan tersebut.
“Nilai lahannya sudah ada. Yang masih berproses adalah penilaian bangunan dan peralatan,” ujarnya.
Serah terima aset dijadwalkan berlangsung pada saat berakhirnya masa kerja sama, yakni 26 Juli 2026. Dalam proses tersebut, seluruh aset beserta nilai kekayaannya akan dicatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Setelah serah terima selesai, pengelolaan operasional Mal Lembuswana direncanakan langsung dilaksanakan oleh MBS. Langkah itu diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pengelolaan maupun gangguan terhadap aktivitas perdagangan dan pelayanan di pusat perbelanjaan tersebut.
Ahmad menegaskan, pemerintah menginginkan proses transisi berjalan tanpa jeda sehingga operasional mal tetap berlangsung normal setelah aset kembali menjadi milik daerah.
Ia menambahkan, penunjukan MBS dilakukan karena perusahaan daerah tersebut memiliki bidang usaha yang sesuai untuk mengelola aset komersial seperti pusat perbelanjaan.
“Skema serupa juga diterapkan dalam pengelolaan aset daerah lainnya, termasuk Hotel Atlet,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap proses pengalihan pengelolaan Mal Lembuswana dapat berjalan lancar sehingga pusat perbelanjaan yang menjadi salah satu penggerak ekonomi di Kota Samarinda tersebut tetap beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (RD)







Tinggalkan Balasan