Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Jatam Kaltim Soroti 44 Tahun Operasi KPC, Sebut Tinggalkan Kerusakan Lingkungan dan Sosial

Avatar super admin
super admin
Mei 29, 2026
Jatam Kaltim Soroti 44 Tahun Operasi KPC, Sebut Tinggalkan Kerusakan Lingkungan dan Sosial

MORFEM.ID, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dampak panjang aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim.

Dalam peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) 2026, Jumat (29/5/2026), Jatam menilai operasi KPC selama 44 tahun telah meninggalkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Menurut Jatam Kaltim, Hatam tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang berbagai bencana dan dampak industri ekstraktif, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya melindungi ruang hidup masyarakat dari ekspansi pertambangan yang terus berlangsung.

Mereka menyebut Kaltim telah lama menjadi wilayah yang bergantung pada industri ekstraktif, mulai dari pembalakan hutan pada era 1970-an hingga pertambangan batu bara yang berkembang pesat sejak akhir 1990-an.

Kondisi tersebut, menurut Jatam, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah yang mengalami tekanan lingkungan cukup besar.

Dalam pernyataannya, Jatam menempatkan KPC sebagai salah satu perusahaan tambang yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan bentang alam di Kaltim

Selama lebih dari empat dekade beroperasi, perusahaan tersebut dinilai telah menyebabkan hilangnya lahan warga, berkurangnya sumber air, serta perubahan kawasan permukiman dan ruang hidup masyarakat.

Jatam juga menyoroti kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang disebut mengalami dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

Mereka menilai sebagian wilayah adat, hutan, sungai, dan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat mengalami perubahan akibat aktivitas industri tambang.

Selain itu, Jatam mempertanyakan keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi KPC selama 10 tahun hingga 2031 setelah izin sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2021.

Menurut mereka, perpanjangan izin tersebut diberikan tanpa terlebih dahulu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan selama puluhan tahun aktivitas pertambangan.

Jatam berpendapat audit lingkungan penting dilakukan untuk menilai kondisi lingkungan pasca tambang, termasuk memastikan kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan yang terdampak telah dilaksanakan.

“Perpanjangan izin tanpa audit terlebih dahulu merupakan bentuk pengabaian terhadap kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tulis Jatam dalam pernyataan resminya.

Jatam juga menyoroti keberadaan lubang tambang yang disebut belum seluruhnya direklamasi, hilangnya sumber air masyarakat, serta perubahan sosial yang dinilai menghilangkan sebagian sejarah dan identitas kampung-kampung terdampak.

Dalam pernyataan yang sama, Jatam turut menyinggung keterkaitan KPC dengan PT Bumi Resources Tbk yang memiliki sebagian saham perusahaan tersebut.

Mereka juga mengaitkan persoalan industri ekstraktif dengan sejumlah kasus lingkungan yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk tragedi lumpur Lapindo.

Sebagai bagian dari tuntutannya, Jatam Kaltim mendesak pemerintah untuk:
* Mencabut perpanjangan izin operasi PT Kaltim Prima Coal
* Melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan KPC selama 44 tahun
* Memulihkan ruang hidup masyarakat yang terdampak serta menghentikan perluasan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan Kaltim

Jatam menegaskan bahwa peringatan Hatam tahun ini menjadi momentum untuk mengevaluasi model pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.

Mereka berharap pemerintah lebih mengutamakan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Tiga Bulan Berlalu, Orang Tua Syahdu Belum Terima Hasil Audit Medis RSUD AWS

    Tiga Bulan Berlalu, Orang Tua Syahdu Belum Terima Hasil Audit Medis RSUD AWS

    Juni 12, 2026
  • Hari Pertama SPMB, SMPN 22 Samarinda Ramai Didatangi Calon Siswa dan Orang Tua

    Hari Pertama SPMB, SMPN 22 Samarinda Ramai Didatangi Calon Siswa dan Orang Tua

    Juni 12, 2026
  • Penertiban Saja Tak Cukup, Dishub Sebut Tata Ruang Pergudangan Perlu Dibenahi

    Penertiban Saja Tak Cukup, Dishub Sebut Tata Ruang Pergudangan Perlu Dibenahi

    Juni 12, 2026
  • Arief Rosyid Ajak Pemuda Kaltim Ambil Peran Strategis di Tengah Pembangunan IKN

    Arief Rosyid Ajak Pemuda Kaltim Ambil Peran Strategis di Tengah Pembangunan IKN

    Juni 12, 2026
  • Study Tiru ke Desa Mario, Desa Batuah Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Study Tiru ke Desa Mario, Desa Batuah Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Juni 12, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (58)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • DPRD Samarinda (1)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (22)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (127)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (4)
  • Samarinda (87)

Archives

  • Juni 2026 (70)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Tiga Bulan Berlalu, Orang Tua Syahdu Belum Terima Hasil Audit Medis RSUD AWS

    Tiga Bulan Berlalu, Orang Tua Syahdu Belum Terima Hasil Audit Medis RSUD AWS

    Juni 12, 2026
  • Hari Pertama SPMB, SMPN 22 Samarinda Ramai Didatangi Calon Siswa dan Orang Tua

    Hari Pertama SPMB, SMPN 22 Samarinda Ramai Didatangi Calon Siswa dan Orang Tua

    Juni 12, 2026
  • Penertiban Saja Tak Cukup, Dishub Sebut Tata Ruang Pergudangan Perlu Dibenahi

    Penertiban Saja Tak Cukup, Dishub Sebut Tata Ruang Pergudangan Perlu Dibenahi

    Juni 12, 2026

Categories

  • Advertorial (58)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • DPRD Samarinda (1)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (22)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (127)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (4)
  • Samarinda (87)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top