MORFEM.ID, SAMARINDA — Dua puluh delapan tahun pasca reformasi 1998, tata kelola daerah di Indonesia dinilai mengalami perubahan besar melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Namun di balik keberhasilannya membuka ruang demokrasi lokal, reformasi juga melahirkan berbagai persoalan baru seperti korupsi daerah, dinasti politik, hingga eksploitasi sumber daya alam.
Hal tersebut terkuak, dalam webinar nasional yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Hukum Unmul dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tentang Refleksi 28 tahun reformasi ketatanegaraan Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Sekjen Pusdiksi Hukum Unmul, Alfian, menjelaskan reformasi 1998 membawa enam agenda utama, yakni mengadili Presiden Soeharto dan kroninya, melaksanakan amandemen UUD 1945, menghapus dwifungsi ABRI, menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, menegakkan supremasi hukum, serta menciptakan pemerintahan bersih dari praktik KKN.
Perjalanan reformasi tata kelola daerah kemudian dibagi ke dalam tiga fase besar. Fase pertama terjadi pada periode 1999–2004 yang disebut sebagai masa “euforia desentralisasi” melalui lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999.
“Pada fase ini, pemerintah daerah memperoleh kewenangan luas dalam sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pengelolaan infrastruktur,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut dalam pemaparannya.
Fase kedua berlangsung pada 2004–2014 yang ditandai dengan konsolidasi dan penguatan kontrol pemerintah pusat terhadap daerah. Sementara fase ketiga yang berlangsung sejak 2014 hingga sekarang disebut sebagai periode “resentralisasi”, yakni penarikan kembali sejumlah kewenangan strategis oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, reformasi dinilai tetap menghasilkan sejumlah capaian penting. Di antaranya meningkatnya legitimasi kepala daerah, terbukanya ruang partisipasi masyarakat, lahirnya pemimpin daerah dari putra daerah, hingga munculnya ruang gerak daerah dalam pengelolaan pemerintahan.
Namun, desentralisasi juga dianggap memunculkan berbagai persoalan mendasar. Seperti contohnya korupsi yang terdesentralisasi, ketergantungan ekonomi daerah terhadap sumber daya alam dan proyek jangka pendek, dominasi elite politik lokal, hingga lemahnya kapasitas birokrasi daerah.
Selain itu, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat disebut menyebabkan otonomi fiskal belum berjalan secara nyata.
“Di sisi lain, praktik perizinan strategis, pertambangan, kehutanan, dan kelautan kembali banyak dikendalikan pemerintah pusat sejak 2014,” tuturnya.
Sebagai solusi, Alfian merekomendasikan reformasi kelembagaan melalui penguatan kapasitas birokrasi daerah, penerapan sistem merit ASN, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta reformasi pembiayaan politik lokal untuk menekan biaya politik yang tinggi.
“Selain itu, pembangunan ekonomi daerah berbasis produktivitas lokal dan keberlanjutan ekologis juga penting agar daerah tidak terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam,” terangnya.
Reformasi lanjut Alfian, disebut berhasil membuka demokrasi lokal dan menghancurkan sentralisme ekstrem. Namun di saat bersamaan, reformasi juga melahirkan korupsi kepala daerah, dinasti politik, ketimpangan kapasitas antarwilayah, dan tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah.
“Indonesia belum gagal, tetapi masih dalam proses panjang mencari bentuk ideal negara desentralistik,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan