MORFEM.ID, SAMARINDA – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim turut angkat bicara soal sikap penolakan fraksi atas usulan hak angket.
Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fachruddin, menilai langkah tersebut belum memiliki dasar data yang cukup kuat untuk dilakukan.
Ayub sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya data konkret terkait objek persoalan yang akan diselidiki.
Padahal kata dia, keberadaan data yang valid sangat penting sebagai pijakan DPRD dalam mengkaji kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kalau data soal objek yang mau diselidiki saja belum jelas, tentu ini jadi persoalan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dia menegaskan, tanpa adanya dukungan data yang akurat, penggunaan hak angket tidak akan berjalan dengan efektif.
Bahkan, dalam prosesnya, pemerintah daerah bisa saja memberikan penjelasan lengkap yang menunjukkan kebijakan yang diambil telah sesuai aturan.
Karena itu, Fraksi Golkar mendorong agar DPRD Kaltim lebih dahulu menggunakan hak interpelasi. Melalui mekanisme ini, dewan dapat meminta penjelasan resmi dari pemerintah untuk memastikan kebenaran data sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Interpelasi memberi ruang bagi DPRD untuk menggali informasi secara langsung. Kalau dari situ ditemukan masalah, baru bisa dilanjutkan ke hak angket,” terang Ayub.
Lebih lanjut kata Ayub, mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah menyarankan penggunaan hak interpelasi karena lebih mudah dari sisi persyaratan.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, interpelasi hanya membutuhkan dukungan setengah anggota atau sekitar 28 orang untuk memenuhi hak kuorum. Sementara itu, hak angket mensyaratkan dukungan tiga perempat anggota dewan, atau sekitar 41 orang.
Menurutnya, angka tersebut tidak mudah dicapai, mengingat Fraksi Golkar hanya memiliki 15 kursi dan membutuhkan dukungan penuh dari fraksi lain.
“Kalau hak angket harus 3/4 anggota, itu sekitar 41 orang. Itu cukup berat untuk dipenuhi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hak angket memiliki keunggulan dari sisi mekanisme kerja yang lebih terstruktur. Prosesnya mencakup tahapan pemeriksaan awal, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga klarifikasi secara mendalam.
Namun, Ayub mengingatkan bahwa proses tersebut tidak sederhana dan membutuhkan pemahaman serta keahlian khusus agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Kita tentu ingin menjawab harapan masyarakat, tapi juga harus memberi pemahaman bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti. Proses penyelidikan itu tidak mudah, ada metode dan ilmunya supaya hasilnya tepat dan adil,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan