SAMARINDA – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) mengkritik pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kaltim menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.
Langkah pengamanan tersebut dinilai berlebihan dalam merespons rencana penyampaian aspirasi publik.
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa menilai pendekatan simbolik yang represif justru dapat menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat, serta memunculkan persepsi bahwa aspirasi warga dipandang sebagai ancaman.
“Pemasangan kawat berduri merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kaltim,” terangnya, Senin (20/4/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban tidak hanya untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Musthafa juga menilai pemerintah seharusnya lebih mengedepankan dialog dan memperhatikan substansi tuntutan masyarakat dibandingkan membangun penghalang fisik.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meninjau ulang pendekatan pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi, serta mengedepankan pendekatan yang dialogis dan partisipatif dalam merespons aspirasi publik. (RD)







Tinggalkan Balasan