Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Kasus Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Avatar super admin
super admin
April 23, 2026
Kasus Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terima Vonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, pada Kamis (23/4/2026).

Melansir KOMPAS.com, Hakim menyatakan Amar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar.

“Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap,” katanya.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari,” kata hakim ketua.

Selain Ammar, dalam sidang tersebut hakim turut membacakan vonis untuk lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Kelima terdakwa tersebut yakni, I Asep dan terdakwa IV Ade Candra Maulana yang dijatuhi pidana penjara, masing-masing selama 4 tahun.

Kemudian terdakwa II Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara, serta terdakwa III Andi Mualim alias Ko Andi dan terdakwa V Muhammad Rivaldi yang masing-masing dijatuhi vonis 6 tahun bui.

Sama dengan Ammar Zoni, kelima terdakwa tersebut turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026
  • Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Mei 15, 2026
  • Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Mei 15, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Archives

  • Mei 2026 (82)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top