SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kaltim.
Perkara bernomor 262/PHPU.Gub-XXIII/2025 tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan MK dalam sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim MK, Arif Hidayat.
MK menilai kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Terdapat empat dalil pokok pemohon yang diajukan terhadap MK, diantaranya politik borong partai, politik uang, keterlibatan aparan atau struktur pemerintahan, dan tidak profesionalnya penyelenggara dan pengawas Pemilu.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah dapat menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
Dikabarkan Rapat Pleno penetapan tersebut akan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) malam ini.
Sebagai informasi, pasangan calon (Paslon) yang menjadi pemohon yakni Isran Noor – Hadi Mulyadi, dan yang menjadi termohon yaitu Rudy Mas’ud – Seno Aji selaku kepala daerah terpilih.







Tinggalkan Balasan