MORFEM.ID, SAMARINDA – Memasuki periode kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim kembali menjadi perhatian. Polresta Samarinda bersama unsur terkait memperkuat kesiapan personel dan peralatan untuk memastikan penanganan kebakaran dapat dilakukan sedini mungkin.
Kesiapsiagaan tersebut ditandai dengan pelaksanaan “Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Kaltim 2026” di Lapangan Apel Polresta Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Apel dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan diikuti personel gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah Kota Samarinda, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, Satpol PP, PMI, relawan serta sejumlah unsur lainnya.
Dalam apel tersebut, Hendri menyampaikan amanat Kapolda Kaltim yang meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.
Pemetaan wilayah rawan menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat. Selain itu, kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman hingga sarana pendukung juga harus dipastikan agar dapat langsung digunakan ketika terjadi kebakaran.
Sistem deteksi dini turut menjadi perhatian. Setiap laporan mengenai kemunculan titik api harus segera diperiksa sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang dan meluas.
“Kecepatan dalam mendeteksi dan merespons menjadi kunci penanganan karhutla. Setiap unsur harus mampu bergerak secara cepat dan terpadu ketika ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran,” ujar Hendri saat menyampaikan amanat Kapolda Kaltim.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Koordinasi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Damkar, Basarnas, dunia usaha, relawan hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Langkah pencegahan juga diarahkan kepada masyarakat. Warga diminta tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan karena pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat merambat ke area lain.
Selain menekan potensi kebakaran, kepolisian memastikan aspek hukum tetap menjadi bagian dari upaya penanggulangan karhutla. Apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Samarinda berharap kesiapan yang dibangun melalui apel tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat respons seluruh unsur ketika menghadapi kebakaran di lapangan.
Dengan kesiapan personel, peralatan, deteksi dini, edukasi masyarakat dan koordinasi lintas sektor, potensi karhutla diharapkan dapat ditekan sehingga tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat. (RD)







Tinggalkan Balasan