Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Cepat untuk Pilkada, Bagaimana untuk Rakyat?: Menagih Fungsi Partai Politik Samarinda

Avatar super admin
super admin
Oktober 3, 2026
Cepat untuk Pilkada, Bagaimana untuk Rakyat?: Menagih Fungsi Partai Politik Samarinda

MORFEM.ID, SAMARINDA – Ada sesuatu yang menarik dari dinamika politik Kota Samarinda hari ini. Pilkada memang masih terbilang jauh, tetapi bursa calon wali kota sudah mulai ramai. Sejumlah partai politik mulai membuka kartu, menyebut nama, bahkan memberikan dukungan kepada figur tertentu.

Gerindra, misalnya, pada Juni 2026 menyatakan dukungan kepada Helmi Abdullah sebagai bakal calon wali kota Samarinda. Sementara pada September 2026, NasDem Samarinda mengerucutkan dukungan kepada Saefuddin Zuhri melalui rapat bersama jajaran DPC di tingkat kecamatan.

Di sisi lain, nama Andi Satya Adi Saputra semakin menguat dalam dinamika internal Golkar, meskipun belum secara resmi dideklarasikan sebagai calon wali kota.

Fenomena tersebut tentu bukan sesuatu yang keliru secara politik. Partai politik memiliki hak untuk melakukan konsolidasi jauh sebelum tahapan resmi pemilihan dimulai. Konsolidasi dini bahkan dapat menjadi bagian dari strategi membangun mesin politik, memperkenalkan kader, dan mempersiapkan kontestasi.

Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apakah partai politik di Samarinda hari ini sedang mempersiapkan calon untuk rakyat, atau justru sedang mempersiapkan rakyat untuk menerima calon yang telah dipilih partai?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik tidak didirikan hanya untuk memenangkan pemilu. Partai ditempatkan sebagai sarana pendidikan politik, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara, sekaligus sarana rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik.

Dengan demikian, Pilkada hanyalah salah satu konsekuensi dari kerja kepartaian, bukan satu-satunya alasan keberadaan partai politik.

Yang saya kritisi bukan semata-mata cepat atau lambatnya deklarasi. Persoalan yang lebih penting adalah proses yang berada di balik deklarasi tersebut.

Ketika sebuah partai menyatakan satu nama sebagai calon wali kota,saya rasa publik berhak bertanya: dari mana nama tersebut berasal?

Apakah nama itu muncul melalui penjaringan terbuka? Apakah partai telah melakukan dialog dengan masyarakat? Apakah tersedia mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyampaikan figur alternatif? Apakah terdapat perdebatan internal yang sehat?

Atau, apakah nama tersebut pada akhirnya merupakan keputusan elite partai yang kemudian dikemas sebagai aspirasi struktur di bawah?

Pertanyaan semacam ini penting karena Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Artinya, publik tidak cukup hanya diberi tahu siapa yang dipilih. Publik juga layak mengetahui bagaimana seseorang dipilih.

Di sinilah demokratisasi internal partai politik sebenarnya diuji.

NasDem Samarinda misalnya, Partai tersebut menyatakan dukungannya kepada Saefuddin Zuhri setelah rapat bersama 10 DPC dan menyebut keputusan tersebut sebagai aspirasi arus bawah dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Saefuddin dipandang memiliki pengalaman pemerintahan karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda.

Secara politik, mekanisme tersebut tentu dapat dipandang sebagai bagian dari konsolidasi internal. Namun, ada satu hal yang tetap perlu dibedakan: aspirasi struktur partai tidak otomatis sama dengan aspirasi masyarakat.

Keduanya bisa beririsan, tetapi tidak selalu identik.

Ketika pengurus partai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan menyepakati satu nama, pertanyaannya kemudian adalah: apakah masyarakat di luar struktur partai juga diberikan ruang untuk menentukan, menyampaikan pandangan, atau setidaknya menilai figur tersebut?

Partai politik merupakan lembaga perantara antara negara dan masyarakat. Karena itu, partai seharusnya tidak hanya membawa keputusan elite kepada masyarakat, tetapi juga membawa kehendak masyarakat ke dalam proses pengambilan keputusan politik.

Jika proses politik hanya bergerak dari atas ke bawah mulai dari elite menentukan nama, struktur mengonsolidasikan, kemudian masyarakat diminta memilih—maka fungsi artikulasi aspirasi berpotensi mengalami penyempitan.

Partai memang masih menjalankan fungsi elektoral. Namun, pertanyaannya adalah: apakah fungsi representatifnya juga berjalan secara optimal?

Maka, pertanyaan yang patut diajukan kepada partai politik bukan hanya:

“Siapa calon wali kota selanjutnya?”

Tetapi juga:

“Apa yang sudah dilakukan partai untuk menyelesaikan persoalan warga Samarinda hari ini?”

Sebab partai politik tidak hanya hidup menjelang pemilu/pilkada saja.

Partai seharusnya juga hadir bahkan ketika tidak ada baliho calon. Hadir ketika tidak ada panggung deklarasi. Hadir ketika tidak ada survei elektabilitas. Bahkan, hadir ketika belum ada satu pun suara yang bisa diberikan kepada mereka.

Ada kecenderungan yang perlu diperhatikan dalam politik elektoral kita: partai politik dapat bergeser dari organisasi yang memproduksi gagasan menjadi sekadar mesin pencalonan.

Politik akhirnya terlalu cepat dipersempit menjadi persoalan siapa yang maju, siapa yang berkoalisi, siapa yang memiliki survei tinggi, siapa yang mempunyai modal politik, dan siapa yang memiliki jaringan paling kuat.

Padahal demokrasi membutuhkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar kompetisi figur.

Demokrasi membutuhkan gagasan. Membutuhkan kaderisasi. Membutuhkan pendidikan politik. Membutuhkan artikulasi kepentingan masyarakat. Dan yang tidak kalah penting, membutuhkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memiliki hubungan dengan proses politik, bukan hanya dengan hari pencoblosan.

Undang-Undang Partai Politik juga menempatkan penguatan kelembagaan, sistem seleksi dan rekrutmen, kaderisasi, pendidikan politik, serta basis dan struktur kepartaian di tingkat masyarakat sebagai bagian penting dalam kehidupan partai.

Karena itu, waktu panjang sebelum Pilkada semestinya menjadi ruang untuk menguji kader sekaligus menguji gagasan, bukan hanya ruang untuk mengamankan nama.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah

“Siapa yang mampu menerjemahkan persoalan masyarakat menjadi agenda pemerintahan?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, partai harus turun lebih dahulu.

Bukan hanya membawa calon, tetapi membawa gagasan. Bukan hanya memasang baliho, tetapi membangun ruang dialog. Bukan hanya melakukan survei elektabilitas, tetapi juga melakukan pemetaan persoalan masyarakat. Bukan hanya bertanya siapa yang populer, tetapi bertanya siapa yang memahami persoalan Samarinda.

Jika partai politik benar-benar ingin menjadikan pencalonan dini sebagai bagian dari kaderisasi dan persiapan demokrasi, masyarakat semestinya dapat melihat proses tersebut secara terbuka.

Siapa saja yang dijaring? Apa kriterianya? Bagaimana masyarakat dilibatkan? Apa indikator penilaiannya? Mengapa satu nama dipilih dan nama lainnya tidak?

Sebab demokrasi bukan hanya tentang hasil akhir yang sesuai prosedur. Demokrasi juga berbicara tentang proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, terlalu dini atau tidaknya deklarasi calon bukanlah persoalan utama. Yang jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan partai politik selama masa sebelum Pilkada tiba.

Jika jauh sebelum kontestasi partai hanya sibuk mencari figur, publik patut bertanya: lalu siapa yang mengurus persoalan politik masyarakat hari ini?

Sebaliknya, jika waktu panjang tersebut digunakan untuk melakukan pendidikan politik, memperkuat kaderisasi, menyerap aspirasi, mengawal kebijakan pemerintah, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan menguji gagasan para kader, maka pencalonan dini dapat memiliki makna yang lebih substantif.

Samarinda tidak membutuhkan partai politik yang hanya hadir ketika Pilkada semakin dekat.

Samarinda membutuhkan partai politik yang tetap bekerja bahkan ketika tidak ada pemilu.

Partai politik jangan menjadikan masyarakat sekadar objek kampanye. Jangan pula menjadikan aspirasi sebagai legitimasi setelah keputusan dibuat.

Sebab jika partai politik memang merupakan sarana artikulasi aspirasi rakyat, maka ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya dijawab oleh setiap partai hari ini:

“Sebelum menentukan siapa yang akan menjadi wali kota Samarinda, sudahkah partai benar-benar mendengar apa yang diinginkan warga Samarinda?”

Jika jawabannya belum, mungkin yang terlalu cepat bukan hanya deklarasinya.
Bisa jadi, proses mendengarnya yang terlalu lambat.

Opini Oleh: Muhammad Ridha Nazafhi Ishfahani /Kabid Pengembangan Demokrasi, Politik dan Pemerintahan HMI Cabang Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026
  • Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Oktober 7, 2026
  • Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Oktober 7, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (34)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top