Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Arifah Fauzi Tegaskan Kewajiban Lapor Usai UU PPRT Disahkan

Avatar super admin
super admin
April 22, 2026
Arifah Fauzi Tegaskan Kewajiban Lapor Usai UU PPRT Disahkan

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa individu atau keluarga yang memperkerjakan pekerja rumah tangga (PRT) diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW setempat.

Melansir ANTARA, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu, Menteri PPPA Arifah menjelaskan bahwa pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi dan memberikan kejelasan status antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelas Menteri PPPA, Rabu (22/4/2026).

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambah Arifah.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT tersebut dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan hak serta kewajiban terpenuhi.

Pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa kemarin (21/4). RUU PPRT yang telah disetujui oleh DPR RI itu terdiri atas 37 pasal dan terbagi ke dalam 12 Bab.

Beberapa poin penting termasuk pada Pasal 2 menggarisbawahi pelindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia yang meliputi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan bahwa PRT harus terbebas dari ancaman diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. RUU itu juga kini mengatur syarat perekrutan bagi PRT untuk bisa bekerja.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa PRT yang bisa direkrut itu minimal berusia 18 tahun serta perekrutannya pun harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).

UU itu juga memuat fasilitas yang bisa didapatkan oleh PRT dalam pekerjaannya, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan sosial kesehatan diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026
  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (39)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top