MORFEM.ID, SAMARINDA – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dinilai tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif semata.
Kondisi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan anggaran dan kebijakan prioritas belanja Pemerintah Provinsi Kaltim.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai pemerintah perlu membuka secara jelas akar persoalan yang menyebabkan anggaran TPP mengalami kekurangan. Terlebih, TPP pegawai RSUD AWS diketahui belum dibayarkan sejak Juni 2026.
Menurutnya, penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran harus mencakup proses perencanaan kebutuhan belanja pegawai sejak awal tahun hingga munculnya kebutuhan tambahan anggaran.
“Kalau terjadi kekurangan anggaran, pemerintah harus menjelaskan bagaimana kondisi itu bisa terjadi sejak awal. Pegawai berhak mengetahui kepastian pembayaran, termasuk penyebab dan tahapan penyelesaiannya,” ujar Purwadi, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran TPP untuk RSUD AWS diperkirakan mencapai Rp98 miliar. Sementara RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan membutuhkan tambahan sekitar Rp78 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan tambahan anggaran TPP untuk kedua rumah sakit tersebut mencapai kurang lebih Rp176 miliar.
Jaya menyebut anggaran tambahan TPP telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Pembayaran akan diproses setelah perubahan anggaran tersebut disahkan. Tunggakan TPP sejak Juni juga berpeluang dibayarkan secara rapel.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir sebelumnya menyatakan anggaran gaji pegawai untuk periode Januari hingga Desember 2026 telah tersedia. Kekurangan anggaran disebut terjadi pada komponen TPP.
Perbedaan antara ketersediaan anggaran gaji dan kekurangan anggaran TPP tersebut, menurut Purwadi, perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pegawai maupun masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah harus diikuti dengan penetapan skala prioritas yang jelas. Setelah mengalami penyesuaian, APBD Kaltim berada di kisaran Rp15 triliun.
Dalam kondisi tersebut, belanja yang menyangkut hak pegawai, terutama pegawai rumah sakit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, dinilai harus memperoleh kepastian.
“Persoalannya bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya anggaran. Pemerintah juga harus menunjukkan bagaimana skala prioritas ditetapkan. Hak pegawai yang berhubungan dengan pelayanan publik semestinya memiliki kepastian,” jelasnya.
Purwadi menilai persoalan TPP tersebut juga tidak tepat jika sepenuhnya diarahkan kepada manajemen RSUD AWS. Sebab, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, sumber pembiayaan TPP ASN berada dalam APBD dan pencairannya masih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2026.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama manajemen rumah sakit menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada para pegawai. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian pembayaran berlangsung lebih lama.
Sebelumnya, Jaya juga menyampaikan bahwa TPP yang belum dibayarkan sejak Juni hingga Agustus berpotensi dirapel bersama pembayaran September apabila proses pengesahan APBD Perubahan belum rampung.
Persoalan ini sebelumnya telah mendorong sejumlah pegawai RSUD AWS menyampaikan tuntutan. Pada 8 September 2026, pegawai menggelar aksi solidaritas untuk meminta kepastian pembayaran TPP yang menjadi hak mereka.
Bagi Purwadi, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada pembayaran tunggakan secara rapel. Pemerintah perlu menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem penyusunan dan perencanaan anggaran agar tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.
“Pembayaran tunggakan memang penting, tetapi evaluasi perencanaan anggaran jauh lebih penting untuk jangka panjang. Pegawai membutuhkan kepastian hak, sedangkan masyarakat membutuhkan pengelolaan anggaran yang transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan