MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 kembali mendapat sorotan. Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kaltim menilai keterlibatan suara kementerian dalam pemilihan rektor perlu dievaluasi.
Presidium Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kaltim, Vendy Meru, menyatakan kekecewaan terhadap mekanisme pemilihan yang memberikan porsi 35 persen suara kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Menurut Vendy, suara mayoritas dari internal Senat Unmul semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan rektor.
“Kami sangat kecewa karena suara internal senat Unmul sudah mayoritas, tetapi kemudian berhadapan dengan suara kementerian. Yang mengetahui kondisi Unmul adalah mereka yang berada di dalam kampus,” ujar Vendy saat audiensi bersama Senat Unmul di Ruang Rapat Lantai 3 Rektorat, Rabu (30/9/2026).
Tak hanya itu, kata Vendy, mengetahui bahwa suara untuk Abdunnur sudah mencapai 64 suara, unggul dibandingkan Rudianto Amirta yang mempunyai 24 suara, serta Fahrul Agus mendapatkan 0 suara. Perolehan tersebut ditentukan oleh suara senat Unmul.
Namun, hasil itu kemudian berubah setelah adanya suara dari kementerian, sehingga Rudianto Amirta memperoleh 74 suara.
“Kami melihat adanya persoalan politik dalam Pilrek Unmul saat ini. Kami sangat kecewa dengan adanya keterlibatan kementerian dalam proses pemilihan rektor,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa keterlibatan politik dalam proses Pilrek Unmul inilah yang membuat forum memilih untuk ikut mengawasi.
“Ketika politik masuk ke dunia pendidikan, itulah yang membuat kami terpanggil untuk memantau. Unmul adalah barometer perguruan tinggi di Kaltim,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Senat Unmul, M. Aswin, juga mempertanyakan mekanisme 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor.
Aswin menilai porsi tersebut membuat suara senat universitas tidak sepenuhnya menentukan hasil pemilihan.
“Kalau diserahkan 100 persen, pihak yang minoritas akan mengikuti mayoritas. Selesai sebenarnya. Tapi kalau seperti ini, masa kita yang 64 harus tunduk dengan yang 24?” ujar Aswin.
“Jika suara kementerian yang paling menentukan, tidak perlu ada tahapan Pilrek. Lebih baik kementerian saja yang langsung menunjuk rektor,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Aswin, mempertanyakan dasar hukum pemberian porsi 35 persen suara kepada kementerian.
“Ketentuan tersebut berasal dari peraturan menteri dan perlu dievaluasi karena dinilai tidak secara eksplisit diamanatkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang pendidikan tinggi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tuntutan lainnya yang disampaikan oleh Forum tersebut, di antaranya, menolak hasil tahapan Pilrek Unmul karena dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
Selain itu, menuntut Kementerian agar tidak menerbitkan SK Penetapan dan tidak melakukan pelantikan rektor terpilih dari hasil pemilihan tersebut, karena dapat berpotensi mengakibatkan konflik di daerah dan juga nasional.
Mereka juga memperingatkan bahwa pemaksaan hasil pemilihan berpotensi merusak kondusivitas, serta mengganggu kegiatan akademik dan operasional kampus sebagai bentuk reaksi penolakan masyarakat Kaltim.
Terakhir, mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Menteri untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan polemik secara bijaksana demi menjaga stabilitas wilayah penyangga IKN.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah tahapan lanjutan pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030 yang berlangsung melalui rapat senat tertutup pada Rabu (30/9/2026).
Dalam pemilihan tersebut, Prof. Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih untuk periode 2026-2030.







Tinggalkan Balasan