Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Keterlibatan Kementerian dalam Pilrek Unmul Dikritik, Castro: Tak Mungkin Gratis, Tentu Ada Tawar-menawar

Avatar super admin
super admin
Oktober 1, 2026
Keterlibatan Kementerian dalam Pilrek Unmul Dikritik, Castro: Tak Mungkin Gratis, Tentu Ada Tawar-menawar

MORFEM.ID, SAMARINDA – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 kembali mendapat sorotan. Kali ini, penggunaan bobot 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor menuai kritik.

Pilrek Unmul berlangsung melalui rapat senat secara tertutup pada Rabu (30/9/2026). Setelah hasil pemilihan diumumkan, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaan dan melakukan audiensi dengan senat Unmul.

Salah satu persoalan yang disorot adalah porsi 35 persen suara menteri yang dinilai dapat memengaruhi proses pemilihan rektor.

Pengamat Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai persoalan utama dalam polemik Pilrek Unmul terletak pada adanya hak suara menteri sebesar 35 persen.

Menurutnya, pemberian suara sebesar 35 persen kepada menteri dapat menjadi bentuk kontrol kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

“Sebenarnya, pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau hak suara menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Ini merupakan cara kekuasaan untuk melakukan kooptasi, penundukan, dan kontrol terhadap kampus. Hal ini sudah sejak dulu kami sampaikan,” kata Castro saat dikonfirmasi Morfem.id, Kamis (1/10/2026).

Ia mempertanyakan apabila suara menteri sebesar 35 persen justru dapat menentukan pemenang dalam pemilihan rektor, sementara perolehan suara internal kampus menunjukkan hasil yang berbeda.

“Bagaimana mungkin misalnya suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar. Kan logikanya, logika yang sangat keliru pada akhirnya,” terangnya.

Castro mengatakan, hak suara menteri tersebut menjadi persoalan karena memberikan kontrol dan pengaruh yang besar terhadap proses keterpilihan seorang rektor.

“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35 persen menteri inilah kemudian yang kita anggap problem, karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor dan pada akhirnya begitu,” ucapnya.

Menurut dia, terlepas dari siapa pun yang terpilih sebagai rektor, persoalan hak suara 35 persen tersebut tetap perlu dipersoalkan karena dinilai dapat memengaruhi proses demokratisasi di lingkungan kampus.

“Terlepas siapapun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” tuturnya.

Castro juga menilai suara menteri tersebut berpotensi menimbulkan hubungan timbal balik antara pihak yang memperoleh dukungan dengan pemerintah.

“Karena 35 persen itu kita maknanya sebagai cara untuk mengkooptasi, mengontrol, mengendalikan kampus. Karena logikanya sederhana, siapapun yang kemudian mendapatkan suara menteri itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no freelance kan. Tentu ada tawar-menawar pasca keterpilihan,” sebutnya.

Ia menyebut kemungkinan adanya pertukaran kepentingan tersebut perlu menjadi perhatian, termasuk terkait kepatuhan terhadap pemerintah pusat.

“Yang kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini begitu ya,” katanya.

Minta Protes Tetap Sesuai Mekanisme

Di sisi lain, Castro mengingatkan agar kekecewaan terhadap proses Pilrek tidak diekspresikan melalui tindakan yang justru mengganggu aktivitas kampus.

Ia menyinggung adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang menyerukan penutupan kampus atau penghentian seluruh aktivitas sebagai bentuk protes terhadap hasil Pilrek.

“Ya hal itu sangat tidak dibenarkan, ketika kemudian proses pemilihan rektor itu justru dihadirkan dengan cara-cara yang sebenarnya melahirkan ekspresi yang menurut saya itu justru keliru,” ujarnya.

“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” sambungnya.

Menurut Castro, pihak eksternal tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan internal kampus.

“Kita harus memelihara nalar kita bahwa teman-teman di luar itu kan tidak punya otoritas di dalam menjalankan roda kampus. Jadi tidak bisa kita terima kemudian ketika kawan-kawan justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah meng-take over otoritas pengelolaan kampus,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kekecewaan terhadap hasil Pilrek tetap dapat disampaikan, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan, karena ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” ujarnya.

Castro menyebut mekanisme hukum seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang menilai proses pemilihan rektor bermasalah.

“Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya. Jadi kita juga mesti tetap memelihara akal sehat kita, nalar sehat kita bahwa kampus itu harusnya juga on the track berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia mengingatkan agar aksi protes tidak sampai berdampak kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan aktivitas akademik lainnya.

“Kita punya otoritas kampus dan menurut saya keliru ketika kemudian kawan-kawan justru menyerukan penghentian, penutupan kampus dan lain sebagainya. Atau pada akhirnya yang akan menjadi sasaran dan akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Dan ini akan menjadi preseden buruk. Jadi menurut saya ini adalah langkah keliru dan mesti kita koreksi,” lanjut Castro.

Castro menyatakan dirinya siap mendorong upaya hukum untuk mempersoalkan hak suara menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegasnya.

Sementara terkait pihak yang tidak menerima hasil Pilrek atau menilai terdapat cacat dalam proses pemilihan, Castro meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang tersedia.

“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor, dianggap cacat segala macam, silahkan ada mekanismenya kan, ada PTUN dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Jadi saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026
  • Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Oktober 7, 2026
  • Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Oktober 7, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (34)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top