MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat 138 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, kepolisian berhasil menangkap 148 tersangka. Sebanyak 143 orang di antaranya telah menjalani penahanan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan data tersebut merupakan hasil rekapitulasi pengungkapan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim bersama jajaran kepolisian di daerah.
“Periode 5 Juni sampai 13 Agustus 2026 tercatat 138 laporan polisi perkara 3C. Dari perkara tersebut, 148 tersangka berhasil kami tangkap dan 143 tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Endar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Dari keseluruhan perkara, kasus curat menjadi jenis kejahatan dengan jumlah tersangka paling banyak. Polisi menangkap 102 tersangka berdasarkan 90 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 98 tersangka telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, kasus curas tercatat sebanyak lima laporan polisi dengan enam tersangka yang berhasil diamankan. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan penahanan.
Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap 43 laporan polisi dan menangkap 40 tersangka. Sebanyak 39 tersangka telah dilakukan penahanan.
Endar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap perkara yang terjadi mendapatkan penanganan hukum.
“Data ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengungkapan dan penanganan terhadap perkara yang terjadi,” katanya.
Menurutnya, data kriminalitas yang dihimpun dari pengungkapan perkara 3C juga digunakan untuk membaca pola dan tingkat kerawanan di sejumlah wilayah di Kaltim.
Pemetaan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat menentukan langkah pencegahan maupun penindakan secara lebih tepat, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kriminalitas tinggi.
“Data ini menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi kami untuk melakukan penajaman pemetaan wilayah dan kerawanan, sehingga bisa dilakukan langkah antisipasi terhadap terjadinya 3C,” jelas Endar.
Ia menegaskan, seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses berdasarkan perbuatan masing-masing dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Endar juga memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun status pelaku.
“Tidak ada tebang pilih terhadap para pelaku. Kami lakukan secara profesional, sesuai dengan perbuatan dan perkara yang terjadi,” tegasnya.
Selain mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi, Polda Kaltim juga memperkuat sistem respons cepat di lapangan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Tim tersebut disiapkan untuk mempercepat respons kepolisian ketika terjadi tindak pidana maupun gangguan keamanan di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Peran Tim URC ini salah satunya untuk meningkatkan respons cepat, baik di Polda maupun di polres-polres jajaran,” ungkap Endar.
Personel URC dapat dikerahkan untuk melakukan tindakan awal, penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan terhadap pelaku. Pengerahan personel dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemetaan wilayah rawan, waktu rawan kejahatan, perkembangan data kriminalitas, serta laporan atau informasi masyarakat.
Dengan pola tersebut, kepolisian berharap penanganan terhadap setiap kejadian kriminal dapat dilakukan lebih cepat, mulai dari menerima informasi, mendatangi lokasi, mengidentifikasi kejadian hingga mengambil langkah hukum.
Di sisi lain, Endar mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan keamanan kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Saya mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dalam upaya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat secara swadaya bisa menjaga diri sendiri dan lingkungannya sehingga tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan,” terangnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas atau keberadaan orang yang dinilai mencurigakan.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas atau orang-orang yang mencurigakan, segera laporkan sehingga kami bisa melakukan pencegahan,” katanya.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diimbau memperhatikan keamanan rumah, tempat usaha, kendaraan bermotor dan barang berharga yang dimiliki.
Endar menilai informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan sekaligus mempercepat penanganan ketika tindak pidana terjadi.
“Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan pencegahan serta memberikan respons cepat apabila terjadi perkara pidana,” tuturnya.
Polda Kaltim selanjutnya akan menggunakan hasil evaluasi dan pemetaan tersebut untuk meningkatkan strategi pengamanan di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan 3C.
Penguatan respons cepat, pemetaan kriminalitas serta kerja sama dengan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaltim.
Endar turut mengapresiasi personel Polda Kaltim dan jajaran polres yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus.
“Hasil pengungkapan ini merupakan kerja bersama seluruh jajaran Polda Kaltim. Saya mengapresiasi seluruh personel yang telah bekerja keras di lapangan dan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan