MORFEM.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya pada pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kalau tidak salah waktunya minggu ini, seingat saya,” ujar Setyo dilansir dari ANTARA, Selasa (6/10/2026).
Setyo menyebut kehadiran Nusron diperlukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara ketika diminta memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
“Salah satu kewajiban hukum warga negara ketika mendapat panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” katanya.
Namun, Setyo belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan Nusron. Ia meminta awak media mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Nanti untuk detail hari dan waktunya bisa ditanyakan kepada Pak Deputi atau Dirdik,” ujarnya.
*Berawal dari OTT*
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
*KPK Geledah Sejumlah Lokasi*
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Sehari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan terhadap kantor Summarecon di Kabupaten Bogor kemudian dilakukan pada 21 September.
Dua hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk melakukan penggeledahan. Pada 24 September, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah.
Penggeledahan kembali dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kini, pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan