MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini tengah mengkaji rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi dua kecamatan.
Kajian itu dilakukan untuk memastikan rencana pemekaran memenuhi persyaratan administratif sekaligus dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran menjadi salah satu kebutuhan karena wilayah Samarinda Utara cukup luas dan jumlah penduduknya terus bertambah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik tidak optimal apabila tidak diimbangi dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Jadi Samarinda Utara itu kan termasuk daerah yang wilayahnya luas dan masyarakat di sana meminta supaya Samarinda Utara ini dimekarkan karena ini kaitannya dengan pelayanan publik,” kata Samri saat di konfirmasi Morfem.id, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut hasil kajian pemerintah menunjukkan sejumlah persyaratan pemekaran telah terpenuhi. Di antaranya terkait luas wilayah dan jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Namun, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, yakni jumlah kelurahan.
Dalam ketentuan tersebut, satu kecamatan minimal memiliki lima kelurahan. Sementara saat ini Samarinda Utara memiliki delapan kelurahan.
“Kalau dimekarkan maka satu kecamatan itu akan kekurangan dua kelurahan,” ujarnya.
Samri mengatakan terdapat sejumlah opsi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Salah satunya melalui pemekaran kelurahan yang kemudian dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan peraturan daerah (perda) terkait pemekaran kelurahan dan perda pemekaran kecamatan.
Selain itu, terdapat opsi lain untuk mempercepat proses pemekaran, yakni menggabungkan kelurahan dari kecamatan lain yang bedekatan dengan Samarinda Utara.
“Misalnya Kecamatan Samarinda Ulu yang kecamatan bedekatan. Bisa diambil dulu dua kelurahan untuk bergabung ke rencana pemekaran ini,” terangnya.
Menurut Samri, opsi tersebut dapat menjadi salah satu langkah percepatan karena tidak perlu menunggu proses pemekaran kelurahan terlebih dahulu.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Samarinda masih perlu memastikan bahwa rencana pemekaran tersebut benar-benar merupakan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata kebijakan pemerintah.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Nah tentu perlu diadakan percepatan,” bebernya.
Lebih lanjuta, kata Samri, menegaskan DPRD Samarinda mendukung rencana pemekaran Samarinda Utara karena berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik.
Ia menilai pemekaran cepat atau lambat akan dibutuhkan seiring pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut.
“Pada intinya kami DPRD Samarinda memberikan dukungan terhadap pemekaran tersebut karena pemekaran ini cepat atau lambat itu pasti terjadi seiring dengan perkembangan ledakan pertumbuhan penduduk, karena ini kaitannya dengan pelayanan publik,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan