MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya aturan yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana. Salah satu opsi yang tengah disiapkan dalam revisi aturan penanggulangan bencana adalah relokasi warga ke wilayah yang dinilai lebih aman.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menanggung kebutuhan relokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk pengadaan lahan maupun pembangunan hunian baru bagi warga terdampak.
Rencana itu menjadi bagian dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan revisi perda diperlukan agar aturan penanggulangan bencana tidak hanya mengatur tindakan ketika bencana sudah terjadi. Menurutnya, aspek pencegahan, mitigasi, penanganan hingga pemulihan juga perlu diperkuat.
“Pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terus kami lanjutkan. Kami juga melibatkan BPBD, Damkar, PUPR, Perkim dan OPD lainnya untuk memberikan masukan sesuai tugas masing-masing,” ujar Rohim belum lama ini.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah penerapan analisis risiko sebelum pembangunan dilakukan. Setiap rencana pembangunan dinilai perlu memperhitungkan kondisi dan tingkat kerawanan wilayah agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Rohim mengatakan lokasi dengan tingkat risiko tinggi seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum pembangunan dilaksanakan. Sementara pada wilayah dengan risiko sedang maupun rendah, langkah mitigasi tetap harus disiapkan.
“Kalau hasil analisis menunjukkan risikonya tinggi, pembangunan harus dipertimbangkan kembali. Sedangkan untuk risiko sedang atau rendah, mitigasi tetap wajib dilakukan supaya potensi dampaknya bisa ditekan,” jelasnya.
Selain aspek pencegahan, revisi perda juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi ketika bencana terjadi. DPRD mendorong optimalisasi Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, aparat keamanan hingga masyarakat.
Namun, persoalan warga yang tinggal di kawasan yang sudah tidak aman secara permanen menjadi perhatian tersendiri. DPRD menilai rehabilitasi bangunan tidak selalu menjadi solusi apabila kondisi lingkungan tempat tinggal sudah tidak memungkinkan untuk dihuni kembali.
Rohim mencontohkan kawasan perumahan di Samarinda Seberang yang mengalami pergerakan tanah. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, perbaikan rumah tanpa memindahkan warga berpotensi menimbulkan kerusakan berulang.
“Kalau kondisi tanahnya masih terus bergerak, rumah yang diperbaiki berpotensi rusak kembali. Dalam kondisi seperti itu, solusi yang lebih aman adalah memindahkan warga ke lokasi yang tidak memiliki risiko serupa,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD ingin revisi perda nantinya memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk menjalankan program relokasi. Bukan hanya memindahkan warga, pemerintah juga diharapkan memiliki kewenangan dan skema pembiayaan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak.
“Jangan hanya mengatur pemindahannya. Pengadaan lahan dan pembangunan rumah juga harus memiliki dasar yang jelas agar pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” tegas Rohim.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini lebih banyak menitikberatkan pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Sementara mekanisme pemindahan masyarakat dari wilayah yang sudah tidak layak huni masih perlu diperjelas.
Pembahasan revisi Perda Penanggulangan Bencana masih berlanjut. DPRD Samarinda bersama OPD terkait akan kembali mengkaji berbagai ketentuan sebelum rancangan perubahan tersebut memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya disahkan menjadi perda. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan