Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Revisi Perda Bencana Samarinda Dorong Relokasi Warga ke Lokasi Lebih Aman

Avatar super admin
super admin
Agustus 19, 2026
Revisi Perda Bencana Samarinda Dorong Relokasi Warga ke Lokasi Lebih Aman

MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya aturan yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana. Salah satu opsi yang tengah disiapkan dalam revisi aturan penanggulangan bencana adalah relokasi warga ke wilayah yang dinilai lebih aman.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menanggung kebutuhan relokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk pengadaan lahan maupun pembangunan hunian baru bagi warga terdampak.

Rencana itu menjadi bagian dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan revisi perda diperlukan agar aturan penanggulangan bencana tidak hanya mengatur tindakan ketika bencana sudah terjadi. Menurutnya, aspek pencegahan, mitigasi, penanganan hingga pemulihan juga perlu diperkuat.

“Pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terus kami lanjutkan. Kami juga melibatkan BPBD, Damkar, PUPR, Perkim dan OPD lainnya untuk memberikan masukan sesuai tugas masing-masing,” ujar Rohim belum lama ini.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah penerapan analisis risiko sebelum pembangunan dilakukan. Setiap rencana pembangunan dinilai perlu memperhitungkan kondisi dan tingkat kerawanan wilayah agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

Rohim mengatakan lokasi dengan tingkat risiko tinggi seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum pembangunan dilaksanakan. Sementara pada wilayah dengan risiko sedang maupun rendah, langkah mitigasi tetap harus disiapkan.

“Kalau hasil analisis menunjukkan risikonya tinggi, pembangunan harus dipertimbangkan kembali. Sedangkan untuk risiko sedang atau rendah, mitigasi tetap wajib dilakukan supaya potensi dampaknya bisa ditekan,” jelasnya.

Selain aspek pencegahan, revisi perda juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi ketika bencana terjadi. DPRD mendorong optimalisasi Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, aparat keamanan hingga masyarakat.

Namun, persoalan warga yang tinggal di kawasan yang sudah tidak aman secara permanen menjadi perhatian tersendiri. DPRD menilai rehabilitasi bangunan tidak selalu menjadi solusi apabila kondisi lingkungan tempat tinggal sudah tidak memungkinkan untuk dihuni kembali.

Rohim mencontohkan kawasan perumahan di Samarinda Seberang yang mengalami pergerakan tanah. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, perbaikan rumah tanpa memindahkan warga berpotensi menimbulkan kerusakan berulang.

“Kalau kondisi tanahnya masih terus bergerak, rumah yang diperbaiki berpotensi rusak kembali. Dalam kondisi seperti itu, solusi yang lebih aman adalah memindahkan warga ke lokasi yang tidak memiliki risiko serupa,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD ingin revisi perda nantinya memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk menjalankan program relokasi. Bukan hanya memindahkan warga, pemerintah juga diharapkan memiliki kewenangan dan skema pembiayaan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak.

“Jangan hanya mengatur pemindahannya. Pengadaan lahan dan pembangunan rumah juga harus memiliki dasar yang jelas agar pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” tegas Rohim.

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini lebih banyak menitikberatkan pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Sementara mekanisme pemindahan masyarakat dari wilayah yang sudah tidak layak huni masih perlu diperjelas.

Pembahasan revisi Perda Penanggulangan Bencana masih berlanjut. DPRD Samarinda bersama OPD terkait akan kembali mengkaji berbagai ketentuan sebelum rancangan perubahan tersebut memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya disahkan menjadi perda. (RD/Adv)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Ronal Stephen Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Terisolir

    Ronal Stephen Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Terisolir

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (212)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (70)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (36)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Ronal Stephen Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Terisolir

    Ronal Stephen Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Terisolir

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (212)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (70)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top