MORFEM.ID, SAMARINDA – Kondisi pondasi di kawasan Teras Samarinda yang dilaporkan mengalami kerusakan mendapat perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Legislator berencana melakukan peninjauan langsung untuk mengetahui kondisi konstruksi sekaligus memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap bagian bangunan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan laporan mengenai kerusakan itu telah diterimanya. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat kondisi pondasi secara langsung sehingga belum dapat memastikan tingkat kerusakan maupun penyebabnya.
“Kami memang sudah menerima laporan terkait kondisi tersebut. Tetapi untuk memastikan seperti apa kerusakannya, kami belum melakukan pengecekan langsung di lokasi,” kata Deni, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan agar informasi yang diterima DPRD dapat diverifikasi. Selain melihat kondisi fisik, Komisi III juga akan menelusuri bagian konstruksi yang bermasalah serta memastikan status kewenangan pengelolaannya.
Deni menyebut bagian yang mengalami kerusakan harus dipastikan terlebih dahulu apakah menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda, Pemprov Kalimantan Timur, atau Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kejelasan tersebut, kata dia, penting untuk menentukan langkah penanganan. DPRD tidak ingin tindak lanjut dilakukan tanpa mengetahui pihak yang memiliki kewenangan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita tahu bagian itu menjadi kewenangan siapa, baru kita bisa meminta penjelasan mengenai langkah penyelesaiannya dan bagaimana penanganannya ke depan,” ujarnya.
Selain persoalan kerusakan, Komisi III juga memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu kelanjutan pembangunan Teras Samarinda. Terutama pekerjaan yang masuk dalam Tahap II Segmen I.
Deni menilai pembangunan yang sudah direncanakan tetap harus berjalan sesuai tahapan. Persoalan pada satu bagian konstruksi tidak boleh kemudian berdampak terhadap pekerjaan berikutnya.
“Kami juga ingin memastikan persoalan ini tidak sampai menghambat pekerjaan yang sudah masuk dalam tahap dua, khususnya segmen satu,” tegasnya.
Dalam agenda peninjauan nanti, Komisi III tidak hanya akan melihat bagian pondasi yang dilaporkan rusak. Sejumlah kawasan Teras Samarinda yang telah dibuka dan mulai dimanfaatkan masyarakat juga akan menjadi perhatian.
Peninjauan tersebut diperlukan untuk melihat kondisi fasilitas setelah digunakan publik. DPRD ingin memastikan sarana yang telah dibangun tetap terawat, aman dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Deni mengatakan keberadaan Teras Samarinda diharapkan dapat memperkaya ruang publik di Kota Tepian. Pengembangan kawasan tersebut dinilai dapat memberikan alternatif bagi warga untuk menghabiskan waktu luang bersama keluarga.
Menurutnya, semakin banyak ruang terbuka dan fasilitas rekreasi yang tersedia, semakin banyak pula pilihan masyarakat untuk melakukan aktivitas di dalam kota tanpa harus mencari lokasi lain.
“Kita berharap pengembangan Teras Samarinda ini bisa menambah ruang terbuka dan tujuan rekreasi bagi masyarakat. Dengan begitu, warga punya lebih banyak pilihan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, baik saat libur maupun akhir pekan,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan