MORFEM.ID, SAMARINDA – Wacana pemekaran wilayah di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Di tengah pembahasan pemekaran Samarinda Utara, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga mulai mengagendakan rencana pemekaran wilayah Kecamatan Palaran.
Samri menyebut, usulan tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah Palaran yang cukup luas, sehingga masyarakat di sejumlah kawasan masih mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan publik, terutama dalam pengurusan administrasi.
Menurutnya, salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kelurahan Bantuas. Wilayah tersebut berada di bagian ujung Kota Samarinda dan dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam akses pelayanan publik.
“Sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat di Palaran yang wilayahnya luas, agar di Palaran juga diagendakan untuk pemekaran. Ada satu kelurahan yang posisinya paling ujung Kota Samarinda, yaitu Kelurahan Bantuas,” kata Samri saat di konfirmasi oleh Morfem.id, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, persoalan pelayanan publik menjadi alasan utama masyarakat mengusulkan pemekaran wilayah. Dengan adanya pemekaran, jangkauan pelayanan diharapkan menjadi lebih dekat dan masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
“Ini agak kesulitan dalam pelayanan publik, utamanya dalam mengurus administrasi. Permasalahannya kurang lebih dengan Samarinda Utara, terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Samri menilai, pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Apabila satu kecamatan dibagi menjadi dua wilayah pelayanan, beban pelayanan juga dapat terbagi sehingga masyarakat yang dilayani di masing-masing kantor kecamatan menjadi lebih sedikit.
“Pemekaran ini mendekatkan masyarakat terhadap jangkauan ketika ada pengurusan administrasi, misalnya dalam hal administrasi formal, surat-surat penting atau dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelasnya.
Namun, Samri mengakui bahwa rencana pemekaran Palaran saat ini belum memiliki kajian seperti yang telah dilakukan dalam pembahasan pemekaran Samarinda Utara.
Ia juga menyebut jumlah kelurahan di Palaran belum memenuhi seluruh persyaratan untuk pemekaran. Meski demikian, menurutnya, apabila pemerintah memasukkan pemekaran Palaran ke dalam agenda perencanaan, berbagai opsi untuk memenuhi persyaratan dan mempercepat proses masih dapat dibahas.
“Kalau Palaran itu belum ada kajiannya. Sebenarnya belum memenuhi persyaratan juga. Tapi kalau kemudian diagendakan, bisa segera dilakukan percepatan. Banyak opsi yang bisa dilakukan,” terangnya.
Samri menambahkan, aspirasi mengenai pemekaran tersebut sudah beberapa kali disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses maupun pertemuan lainnya. Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan jauhnya akses pelayanan publik.
“Dalam acara-acara reses atau kesempatan lainnya, masyarakat menyampaikan. Intinya pesan yang tersirat sebenarnya mengeluhkan masalah pelayanan publik yang jauh,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda dapat mempertimbangkan usulan tersebut dengan melihat kebutuhan masyarakat di Palaran. Menurutnya, pembagian wilayah pelayanan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih cepat karena jumlah masyarakat yang dilayani setiap kantor kecamatan menjadi lebih sedikit.
Sebagai contoh, Samri menyebut pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP yang dalam kondisi tertentu dapat memerlukan waktu beberapa hari. Dengan pembagian wilayah pelayanan, waktu penyelesaian diharapkan dapat menjadi lebih singkat.
“Kalau selama ini pembuatannya misalnya memakan waktu dua sampai tiga hari atau bahkan satu minggu karena banyaknya yang dilayani, dengan jumlah masyarakat yang lebih sedikit, ini bisa lebih mempersingkat. Tiga hari bisa jadi satu hari, yang satu hari bisa selesai satu jam karena pelayanannya sedikit,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan