MORFEM.ID, SAMARINDA – Keterbatasan anggaran mulai memengaruhi kemampuan DPRD Kaltim dalam menjalankan sejumlah agenda kedewanan. Efisiensi anggaran membuat dana operasional Sekretariat DPRD Kaltim dinilai tidak lagi cukup untuk membiayai seluruh kegiatan hingga akhir tahun.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kaltim mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp25 miliar hingga Rp35 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Usulan itu dibahas dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan rancangan APBD 2027 di Gedung E DPRD Kaltim belum lama ini.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan kebutuhan anggaran sekretariat kembali dihitung setelah adanya kebijakan efisiensi. Dari hasil evaluasi tersebut, dana yang tersedia dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh aktivitas DPRD.
“Setelah dihitung kembali, ternyata anggaran yang ada belum mencukupi untuk menunjang kegiatan dewan,” kata Hasanuddin.
Ia menjelaskan, sebelumnya kebutuhan operasional Sekretariat DPRD Kaltim berada di kisaran Rp400 miliar. Namun setelah dilakukan penyesuaian, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp100 miliar.
Dana tersebut pun sebagian besar harus digunakan untuk kebutuhan rutin yang bersifat wajib dan sulit dikurangi. Di antaranya belanja gaji ASN, pemeliharaan gedung, serta kebutuhan operasional dasar sekretariat.
Dengan kondisi tersebut, ruang anggaran untuk menunjang kegiatan anggota DPRD menjadi semakin terbatas. Padahal, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian, tentu ada kegiatan DPRD yang berpotensi terganggu,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut sejumlah agenda yang terancam terdampak antara lain kegiatan reses anggota DPRD, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam satu tahun, setiap anggota DPRD Kaltim memiliki agenda tiga kali reses. Sementara kegiatan Sosper dan Sosbang masing-masing dapat mencapai sekitar 10 hingga 12 kali. Di sisi lain, DPRD juga harus menyelesaikan pembahasan sekitar 10 hingga 15 Raperda.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi berkaitan langsung dengan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, menyusun regulasi, serta menjalankan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, Banggar DPRD Kaltim meminta TAPD mempertimbangkan kembali kebutuhan operasional lembaga legislatif sebelum KUA-PPAS 2027 difinalisasi.
“Kami meminta kebutuhan ini dibicarakan dan dicarikan solusinya terlebih dahulu sebelum KUA-PPAS ditetapkan,” katanya.
DPRD Kaltim mengusulkan tambahan dana antara Rp25 miliar hingga Rp35 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam pembahasan bersama Pemprov Kaltim dan belum menjadi keputusan final.
Di tengah pembahasan tersebut, DPRD juga menghadapi tantangan lain berupa proyeksi penurunan kemampuan fiskal daerah pada 2027. Postur APBD Kaltim tahun depan diperkirakan berada di angka sekitar Rp12,1 triliun.
Angka itu lebih rendah dibandingkan APBD 2026 yang berada di kisaran Rp15 triliun. Bahkan jika dibandingkan dengan APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp21 triliun, ruang fiskal Kaltim mengalami penurunan cukup signifikan.
Hasanuddin menilai kondisi tersebut membuat pemerintah dan DPRD harus semakin selektif dalam menentukan prioritas anggaran. Namun, efisiensi juga tidak boleh sampai menghambat tugas utama DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Penurunan kemampuan fiskal tentu berdampak terhadap banyak hal. Tetapi pelaksanaan fungsi DPRD juga harus tetap berjalan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” pungkas Hasanuddin. (RD)






Tinggalkan Balasan