MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar hearing untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, anggota Komisi IV DPRD, Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah laporan yang diterima selama pelaksanaan SPMB 2026.
Di antaranya laporan dari Satuan Tugas (Satgas) SPMB terkait pengaduan masyarakat, serta laporan Disdukcapil mengenai mutasi kependudukan, baik perpindahan warga di dalam daerah maupun dari luar daerah.
Menurut Novan, salah satu rekomendasi utama dalam evaluasi tersebut adalah memperbaiki sistem pelaksanaan SPMB pada tahun 2027. Ia mengusulkan agar orang tua sudah mengetahui sekolah tujuan anak berdasarkan domisilinya jauh sebelum proses pendaftaran dimulai.
Novan menjelaskan, melalui pemanfaatan data pokok pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan sistem milik Diskominfo, sekolah dapat memberikan informasi kepada orang tua sejak siswa masih duduk di semester pertama kelas VI SD mengenai SMP tujuan sesuai jalur domisili.
“Dengan begitu, orang tua tidak lagi bingung apakah tempat tinggalnya masuk ke wilayah sekolah tertentu atau tidak. Semua sudah bisa diketahui lebih awal berdasarkan data yang ada,” ujar Novan saat di konfirmasi Morfem.id usai rapat.
Selain itu, Novan juga menyoroti persoalan mutasi kependudukan yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam pelaksanaan jalur domisili. Menurutnya, secara hukum setiap warga negara memiliki hak untuk berpindah domisili selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Namun, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang telah lama menetap di suatu wilayah. Sebab, calon peserta didik yang baru pindah domisili tetap dapat mengikuti jalur domisili apabila usia Kartu Keluarganya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan.
“Secara regulasi mereka memang memenuhi syarat, sehingga tetap bisa diterima. Tetapi di sisi lain, kondisi ini kadang merugikan warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita benahi,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan mitigasi sejak dini. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada orang tua sejak anak masih duduk di kelas VI SD mengenai sekolah tujuan berdasarkan domisili.
Informasi tersebut nantinya akan disampaikan melalui sekolah saat pembagian rapor. Dengan langkah itu, diharapkan masyarakat memiliki kepastian lebih awal mengenai sekolah tujuan anak dan tidak lagi melakukan perpindahan domisili hanya untuk mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
“Kita ingin perpindahan domisili benar-benar dilakukan karena kebutuhan yang nyata, bukan semata-mata sebagai cara agar diterima di sekolah yang dituju. Harapannya, pelaksanaan SPMB tahun 2027 bisa berjalan lebih tertib, adil, dan minim polemik,” tutup Novan. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan