MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah memastikan proses penataan kawasan perdagangan tidak mengorbankan kepentingan para pedagang.
Meski mendukung upaya pembenahan Pasar Pagi maupun Pasar Subuh, dewan menilai seluruh tahapan harus dilaksanakan secara terbuka serta mengedepankan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan penataan kawasan pasar merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kota. Namun, menurutnya, pembangunan akan berjalan baik apabila tetap memperhatikan hak masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung penataan pasar karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai pemerintah perlu membangun komunikasi sejak awal dengan para pedagang sebelum menjalankan kebijakan di lapangan. Melalui dialog, berbagai persoalan yang berpotensi muncul dapat dicari jalan keluarnya tanpa menimbulkan konflik.
Menurut Ahmad, pengalaman penataan Pasar Pagi menunjukkan masih adanya kekhawatiran dari sejumlah pedagang maupun pemilik bangunan. Karena itu, pendekatan musyawarah dinilai menjadi langkah yang paling tepat agar seluruh pihak memahami tujuan dan mekanisme penataan yang dilakukan pemerintah.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang dilindungi oleh peraturan, tentu itu harus dihormati dan menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain menyoroti Pasar Pagi, Ahmad juga menyinggung rencana relokasi pedagang Pasar Subuh. Ia mengaku menerima aspirasi dari para pedagang yang meminta adanya kelonggaran waktu sebelum meninggalkan lokasi usaha mereka.
Menurutnya, permintaan tersebut cukup beralasan karena pedagang memerlukan waktu untuk membongkar lapak, memindahkan barang, sekaligus menyiapkan tempat usaha baru agar aktivitas ekonomi mereka tidak terhenti.
“Mereka membutuhkan waktu untuk beradaptasi, memindahkan usahanya, dan mencari lokasi baru agar tetap bisa berjualan,” jelasnya.
Ia juga berharap pemerintah tidak terburu-buru melakukan penertiban selama aktivitas pedagang belum mengganggu kepentingan umum, seperti menghambat arus lalu lintas atau menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya.
Keberadaan pedagang kecil, lanjutnya, merupakan sumber penghasilan bagi banyak keluarga sehingga perlu mendapat perhatian dalam setiap kebijakan.
Di sisi lain, DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap program pembangunan yang memanfaatkan aset milik pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak memunculkan sengketa di masa mendatang,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, DPRD menyambut baik investasi yang masuk ke Samarinda karena berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, menurutnya, seluruh proses pembangunan harus tetap menjunjung kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan demikian, DPRD berkomitmen mengawal proses penataan kawasan perdagangan agar mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan kota dan keberlangsungan usaha para pedagang. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan