MORFEM.ID, SAMARINDA – Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai larangan praktik LGBTQ mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Keberadaan regulasi di tingkat nasional dinilai penting sebagai acuan hukum bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan usulan pembentukan aturan tersebut perlu diproses melalui mekanisme legislasi yang berlaku agar menghasilkan landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Jika memang akan diatur, tentu harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui regulasi nasional,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sri Puji, pembahasan sebuah RUU tidak cukup hanya melibatkan pemerintah dan DPR RI. Proses penyusunannya juga perlu membuka ruang bagi akademisi, tokoh agama, pakar, serta unsur masyarakat agar setiap materi yang dibahas mempertimbangkan berbagai perspektif.
Ia berpandangan, regulasi yang lahir melalui proses yang melibatkan banyak pihak akan memiliki pijakan yang lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Di samping pembentukan regulasi, Sri Puji menilai upaya membangun karakter generasi muda harus terus diperkuat. Pendidikan dalam keluarga dan sekolah disebut memiliki peran besar dalam menanamkan nilai moral, etika, serta tanggung jawab sejak usia dini.
“Keluarga merupakan tempat pertama anak mendapatkan pendidikan karakter, sehingga peran orang tua sangat penting dalam membentuk nilai-nilai kehidupan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah daerah akan memiliki pedoman hukum yang lebih jelas dalam menyusun langkah-langkah pembinaan maupun kebijakan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Meski demikian, Sri Puji mengingatkan agar setiap respons terhadap isu tersebut tetap berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan tidak boleh disertai tindakan yang melanggar hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut di tingkat nasional. Harapannya, apabila regulasi itu nantinya terbentuk, keberadaannya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pembinaan kepada masyarakat.
Saat ini, usulan pembentukan RUU mengenai larangan praktik LGBTQ masih sebatas wacana di tingkat nasional. Proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan