MORFEM.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat puluhan pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga pekan tersebut, aparat kepolisian berhasil membongkar 56 perkara dengan total 74 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan Operasi Antik Mahakam digelar sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Kegiatan itu melibatkan Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama seluruh jajaran polsek dan Satpolairud dengan sasaran utama jaringan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 56 perkara tindak pidana narkotika. Dari hasil tersebut, Polresta Samarinda menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan kasus dan barang bukti terbanyak di lingkungan Polda Kalimantan Timur,” ujar Hendri saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda belum lama ini.
Ia menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 27 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Selebihnya merupakan hasil pengungkapan dari unit reserse kriminal di sejumlah polsek serta Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud).
Sebanyak 74 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 69 laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses penahanan sambil menunggu tahapan penyidikan berikutnya.
“Semua tersangka sudah kami tahan dan proses hukumnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Di antaranya 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir ekstasi, 59 sampel liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika, serta 2,53 gram tembakau sintetis.
Menurut Hendri, apabila dihitung berdasarkan nilai peredarannya, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp982 juta. Ia juga memperkirakan pengungkapan itu telah mencegah sekitar 2.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang bukti yang kami sita mencapai kurang lebih Rp982 juta. Dari jumlah itu, kami memperkirakan sekitar dua ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Pengungkapan kasus selama operasi juga berasal dari sejumlah polsek. Polsek Samarinda Seberang, Polsek Sungai Kunjang, dan Polsek Kawasan Pelabuhan masing-masing mencatat lima perkara.
Polsek Samarinda Kota menangani tiga kasus, sedangkan Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Palaran masing-masing mengungkap dua kasus. Satpolairud turut menyumbang dua perkara dengan dua tersangka.
Kapolresta menilai peredaran narkotika di Samarinda masih menjadi tantangan serius karena pelaku terus mengembangkan berbagai modus distribusi. Jalur darat, perairan, hingga layanan pengiriman paket disebut masih dimanfaatkan untuk memasok narkotika ke wilayah Samarinda.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Peredaran narkotika bergerak sangat cepat sehingga pengawasan harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Kami berkomitmen menjaga Samarinda agar terbebas dari peredaran narkotika. Setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dan generasi muda,” tutup Hendri. (RD)







Tinggalkan Balasan