MORFEM.ID, SAMARINDA – Ramainya video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga aparatur sipil negara (ASN) berada di sebuah kafe pada jam kerja mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pemkot menegaskan setiap dugaan pelanggaran disiplin akan ditelusuri terlebih dahulu sebelum menentukan ada atau tidaknya sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan keberadaan ASN di luar kantor saat jam dinas tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Menurutnya, banyak perangkat daerah yang memang memiliki aktivitas pelayanan maupun pekerjaan lapangan sehingga pegawainya tidak selalu berada di kantor.
“Kalau memang pegawai tersebut sedang menjalankan tugas resmi dan dilengkapi surat tugas, tentu tidak menjadi persoalan. Ada OPD yang memang sebagian besar pekerjaannya dilakukan di lapangan,” ujar Neneng belum lama ini.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Samarinda itu menjelaskan, sebelum mengambil langkah disiplin, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu alasan ASN berada di luar kantor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas kedinasan atau justru meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
Ia mencontohkan sejumlah unit kerja seperti UPTD Drainase dan UPTD Jalan yang setiap hari bertugas di lokasi proyek maupun di ruas jalan. Demikian pula petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang sering melakukan kegiatan penyuluhan di fasilitas kesehatan maupun lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Neneng, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin harus diverifikasi agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Selain melakukan pembinaan secara berkala melalui apel dan berbagai kegiatan internal, Pemkot Samarinda juga memanfaatkan sistem pemantauan berbasis aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Aplikasi tersebut memiliki fitur penanda lokasi (tagging) untuk membantu memonitor keberadaan ASN saat menjalankan tugas.
“Kami terus mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin. Pengawasan juga dilakukan melalui sistem yang sudah kami miliki. Tinggal bagaimana masing-masing pegawai menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.
Neneng menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seorang ASN meninggalkan tempat kerja tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah tidak akan ragu memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kami lihat dulu siapa ASN yang dimaksud dan apa alasan mereka berada di luar. Kalau memang terbukti melanggar, tentu ada tindak lanjut dari atasannya,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda mengingatkan bahwa ASN yang meninggalkan kantor tanpa penugasan resmi saat jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, menjelaskan seluruh proses penanganan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menerangkan setiap pegawai yang bertugas di luar kantor wajib memiliki surat tugas, memperoleh persetujuan atasan langsung, serta tercatat dalam buku kendali sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
“Jika terbukti meninggalkan kantor tanpa prosedur yang semestinya, tentu akan diproses sesuai aturan. Seluruh aktivitas di luar kantor saat jam kerja harus memiliki dasar penugasan yang jelas,” ujarnya.
Menurut Aditi, penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara otomatis. BKPSDM terlebih dahulu menghitung durasi pegawai meninggalkan tempat kerja, kemudian menyesuaikannya dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, atau berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain hukuman disiplin, pelanggaran yang telah terbukti juga dapat berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Ia menambahkan, proses penanganan biasanya diawali dari hasil pengawasan Satpol PP. ASN yang terjaring kemudian dilaporkan kepada BKPSDM untuk diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing agar dilakukan pembinaan oleh atasan langsung.
“Kalau setelah dibina masih mengulangi pelanggaran, barulah prosesnya dilanjutkan ke BKPSDM untuk penanganan disiplin,” jelasnya.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah sebelum dibahas bersama Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin BKPSDM guna menentukan bentuk sanksi yang sesuai.
Sepanjang 2026, BKPSDM mencatat sebanyak 21 ASN sempat terjaring pengawasan Satpol PP saat berada di luar kantor pada jam kerja. Dari jumlah tersebut, sebagian dapat menunjukkan surat tugas, sedangkan sisanya menjalani pembinaan karena tidak memiliki izin atau penugasan resmi. Hingga kini, para ASN yang telah dibina disebut tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa.
“Dari hasil evaluasi, pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung cukup efektif. ASN yang sebelumnya terjaring tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” tutup Aditi. (RD)







Tinggalkan Balasan