MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Mulai 30 Juli 2026, seluruh sampah yang masuk dialihkan ke zona dua yang telah menerapkan metode sanitary landfill, sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian open dumping mulai 1 Agustus 2026.
Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang selama ini muncul akibat metode penumpukan sampah secara terbuka.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan zona dua kini telah beroperasi, sedangkan zona satu tidak lagi digunakan dan mulai memasuki tahap rehabilitasi agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Sejak 30 Juli kami mulai mengoperasikan zona dua. Zona satu sudah ditutup dan saat ini sedang dalam proses penataan. Dengan begitu, sistem open dumping sudah tidak lagi diterapkan karena seluruh sampah ditangani menggunakan metode sanitary landfill,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Neneng menjelaskan pembangunan zona baru tetap dapat diselesaikan meski pemerintah menerapkan efisiensi anggaran. Menurutnya, proyek tersebut terlaksana berkat sinergi sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menerangkan bahwa sistem sanitary landfill memiliki mekanisme yang jauh berbeda dibanding metode sebelumnya. Sampah akan dipadatkan secara bertahap, kemudian ditutup menggunakan lapisan tanah sehingga lebih aman bagi lingkungan.
“Pengelolaannya sekarang sudah sesuai standar. Sampah dipadatkan, ditutup tanah, air lindi dialirkan ke instalasi pengolahan, dan gas metana juga dikelola sehingga risiko pencemaran maupun bahaya lainnya bisa ditekan,” jelasnya.
Zona dua dibangun di atas lahan seluas sekitar satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah selama kurang lebih satu tahun. Namun, kapasitas tersebut dapat bertahan lebih lama apabila volume sampah yang masuk berhasil dikurangi.
Karena itu, Pemkot Samarinda terus mendorong berbagai program pengurangan sampah dari sumbernya, seperti pengembangan bank sampah, sedekah sampah, Kampung Salai, hingga pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan.
Neneng juga mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, pemisahan antara sampah organik dan anorganik akan mempercepat proses pengolahan di fasilitas pengelolaan sampah.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah sejak dari rumah, proses pengolahannya akan lebih mudah. Selama ini sampah yang masuk masih bercampur sehingga harus dipilah kembali,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan penataan terhadap zona satu agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di masa mendatang. Pada tahun ini, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,3 miliar untuk proses penutupan dan rehabilitasi kawasan tersebut, setelah sebelumnya menganggarkan sekitar Rp6 miliar pada 2025.
Zona lama nantinya akan ditutup menggunakan sistem berlapis yang dilengkapi pengelolaan gas metana dan air lindi sebelum direncanakan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.
Selain pembenahan TPA Sambutan, Pemkot Samarinda juga masih melanjutkan pembahasan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, proses administrasi dan teknis masih berjalan, sementara usulan pembangunan telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan menunggu tindak lanjut. (RD)







Tinggalkan Balasan