MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa upaya penataan kawasan sempadan sungai akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini hampir rampung dibahas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyampaikan bahwa pembahasan substansi Raperda telah mencapai tahap akhir. Setelah seluruh materi disempurnakan, naskah regulasi akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Progres penyusunannya sudah sekitar 95 persen. Setelah final, dokumen akan kami serahkan ke Bapemperda untuk diproses pada tahapan berikutnya bersama pemerintah kota,” ujar Sukamto, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pertama di tingkat Kota Samarinda yang secara khusus mengatur pengelolaan kawasan sempadan sungai. Selama ini, penataan bantaran sungai masih berpedoman pada aturan yang bersifat umum sehingga belum memiliki ketentuan yang lebih spesifik.
Menurutnya, Raperda tidak hanya mengatur ketentuan mengenai batas sempadan sungai, tetapi juga mengakomodasi perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak program penataan. Aturan ini nantinya akan berlaku di seluruh kawasan sungai di Samarinda, termasuk Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya.
Penetapan lebar sempadan, kata Sukamto, akan mempertimbangkan karakteristik setiap aliran sungai, mulai dari kedalaman hingga dimensinya.
“Setiap sungai memiliki kondisi yang berbeda. Misalnya, untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua sampai tiga meter, batas sempadannya bisa berada di kisaran lima hingga sepuluh meter. Semua akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dalam rancangan peraturan tersebut, DPRD juga memasukkan skema penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak. Pemilik tanah atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah akan memperoleh ganti untung sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan regulasi pertanahan yang berlaku.
Sementara bagi warga yang belum memiliki legalitas kepemilikan, pemerintah tetap didorong untuk memberikan kompensasi melalui pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan musyawarah.
“Pemilik lahan yang memiliki dokumen resmi tentu mendapatkan mekanisme ganti untung. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki legalitas juga tidak boleh diabaikan. Kami mengatur adanya kompensasi dengan pendekatan yang persuasif agar hak-hak mereka tetap mendapat perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukamto mengatakan penyusunan Raperda ini tidak semata bertujuan menertibkan bangunan di bantaran sungai. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi sungai, mengurangi risiko banjir, menekan sedimentasi, serta mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertata.
Ia berharap kehadiran aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghilangkan kekhawatiran terkait proses penataan kawasan sempadan sungai.
“Harapannya, masyarakat tidak lagi merasa khawatir. Penataan sungai tetap bisa dilakukan, namun hak-hak warga tetap menjadi bagian yang harus dilindungi melalui aturan yang jelas,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan