MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai mengkaji kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses tersebut, perhatian legislatif tertuju pada sejumlah aspek penting, mulai dari utang daerah, piutang, hingga pengelolaan aset milik pemerintah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan seluruh dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah daerah kini telah diterima. Berkas tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum DPRD melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya.
“Kami sudah menerima data terkait utang, piutang, dan aset daerah. Seluruh dokumen itu sedang kami pelajari sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Viktor, pembahasan dilakukan untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian nantinya juga akan menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD turut mencermati sejumlah kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Viktor menjelaskan, munculnya sejumlah kewajiban tersebut tidak lepas dari berkurangnya alokasi transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi itu berdampak pada kemampuan fiskal daerah sehingga beberapa pembayaran yang telah direncanakan belum dapat diselesaikan sesuai target.
“Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat berpengaruh terhadap kapasitas keuangan daerah. Akibatnya, ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola. Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, penyelesaian kewajiban keuangan ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2027.
“Harapannya seluruh kewajiban itu bisa dituntaskan pada 2027 sehingga kondisi fiskal daerah kembali lebih sehat,” ucap Viktor.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 masih akan berlanjut melalui sejumlah tahapan di DPRD Samarinda. Viktor berharap proses evaluasi tersebut dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap kewajiban pemerintah diselesaikan sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan