JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai “londo ireng”.
YLBHI menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak dapat dipersamakan dengan tindakan yang mengkhianati negara.
Pemerintah kata dia, merupakan penyelenggara negara yang memperoleh mandat dari rakyat sehingga setiap kebijakan publik tetap terbuka untuk diawasi dan dikritisi.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik,” demikian salah satu poin yang disampaikan YLBHI dalam rilisnya, Jumat (24/7/2026).
YLBHI juga menegaskan bahwa presiden hanya merupakan penerima mandat rakyat untuk mengelola pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, rakyat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran, kebijakan publik, dan tindakan para pejabat negara.
Selain itu, YLBHI juga menyatakan demokrasi yang sehat membutuhkan keberadaan pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ketiga elemen itu, menurut YLBHI, bukan pengganggu pemerintahan, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
YLBHI juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta ayat (3) yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBHI menilai kritik masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Isnur secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” ujar Isnur.
YLBHI mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta ruang kritik publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi konstitusional di Indonesia.







Tinggalkan Balasan