MORFEM.ID, SAMARINDA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam, tanpa mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Ia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mengusut kasus tersebut.
Dilansir dari Antara, penyidikan dimulai setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung sempat memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, saat itu Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (24/7/2026). Febrie memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak diketahui awak media yang berada di lokasi.
Menjelang pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan tidak sependapat dengan keputusan penyidik. Ia menilai penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang cukup.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie. (RD)







Tinggalkan Balasan