MORFEM.ID, SAMARINDA – Penanganan gelandangan, pengemis (gepeng), dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
DPRD Kota Samarinda menilai upaya penertiban yang dilakukan di lapangan harus dibarengi dengan pembinaan dan rehabilitasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan Satpol PP telah menjalankan tugasnya dalam menegakkan peraturan daerah melalui kegiatan penertiban. Namun, menurutnya, langkah tersebut hanya menjadi tahap awal sehingga diperlukan tindak lanjut dari instansi lain, terutama Dinas Sosial.
Menurut Anhar, peran Dinas Sosial sangat penting setelah proses penertiban dilakukan. Setiap PMKS yang terjaring perlu menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang serta kebutuhan mereka sehingga penanganan yang diberikan dapat disesuaikan.
“Penertiban memang menjadi tugas Satpol PP. Tetapi setelah itu harus ada pembinaan yang berkelanjutan agar mereka tidak kembali ke jalan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan, mulai dari pendampingan sosial, pelatihan keterampilan, pembinaan mental hingga rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu.
Selain itu, Anhar menilai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga perlu diperkuat, khususnya dalam menangani kelompok rentan seperti lanjut usia telantar yang membutuhkan layanan di panti sosial.
“Masalah sosial seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Harus ada kerja sama antara Satpol PP, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya agar hasilnya lebih maksimal,” katanya.
Anhar juga mengingatkan pentingnya komunikasi antarlembaga. Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik, penertiban hanya akan menjadi kegiatan rutin tanpa memberikan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.
Ia turut menyoroti banyaknya PMKS yang berasal dari luar Samarinda. Karena itu, pemerintah kota diminta membangun komunikasi dengan pemerintah daerah asal agar proses pembinaan maupun pemulangan dapat dilakukan secara tepat.
“Kalau memang berasal dari luar daerah, perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah asal supaya penanganannya tidak berhenti setelah razia selesai,” ucapnya.
Komisi IV DPRD Samarinda berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas sektor, penanganan PMKS diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih berkelanjutan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Samarinda. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan