MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti kewajiban pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pihak ketiga yang hingga kini masih tercatat mencapai Rp671 miliar.
Legislator Samarinda meminta penjelasan terbaru terkait perkembangan pelunasan kewajiban tersebut dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka Rp671 miliar merupakan data yang tercantum dalam dokumen resmi yang diajukan pemerintah daerah. Hingga saat ini, DPRD belum memperoleh informasi apakah sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan.
“Data yang kami pegang masih menunjukkan angka Rp671 miliar. Kami belum mendapat penjelasan apakah sudah ada pembayaran yang membuat nilainya berkurang. Karena itu kami meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah kota,” terangnya, Kamis (23/7/2026).
Kamaruddin menjelaskan, sebagian besar kewajiban pembayaran berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, ia menilai besarnya nilai tersebut tidak seluruhnya berasal dari proyek dengan nominal besar.
Menurutnya, banyak kewajiban yang merupakan pembayaran retensi atau sisa dana pemeliharaan proyek. Nilainya memang relatif kecil pada setiap pekerjaan, tetapi jika diakumulasikan jumlahnya menjadi cukup besar.
“Mayoritas merupakan retensi sekitar lima persen. Ada yang nilainya hanya satu hingga dua juta rupiah per pekerjaan. Namun karena jumlah proyeknya banyak, totalnya menjadi besar,” jelasnya.
Meski begitu, Kamaruddin mengakui masih terdapat beberapa proyek bernilai miliaran rupiah yang pembayarannya belum bisa dilakukan. Hal itu disebabkan hasil pekerjaan masih memerlukan perbaikan agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa pekerjaan yang secara fisik sudah selesai, tetapi hasilnya belum memenuhi ketentuan dalam perencanaan. Selama itu belum diperbaiki, pembayaran tentu belum dapat dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat fluktuatif turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan pembayaran.
“Kemampuan membayar tentu mengikuti kondisi keuangan daerah. PAD itu dinamis, kadang meningkat dan kadang menurun, sehingga berpengaruh terhadap penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Saat ini, DPRD melalui Bapemperda masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Samarinda mengenai perkembangan penyelesaian utang kepada pihak ketiga. Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan rancangan pertanggungjawaban APBD sebelum memasuki tahapan berikutnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan