MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda meluncurkan program Pesantren Ramah Anak mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
Namun, DPRD menilai program tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.
Program yang akan menyasar 56 pondok pesantren di Samarinda itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut karena sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
“Kami menyambut baik wacana dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk menciptakan pesantren yang ramah anak,” ujar Sri Puji saat di konfirmasi Morfem.id, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Sri Puji menyoroti belum adanya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, Kemenag perlu menetapkan indikator, kriteria, hingga standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi setiap pesantren.
“Yang kami lihat, regulasinya belum ada. Padahal harus ada indikator, kriteria, atau standar pelayanan minimal yang menjadi acuan bagi semua pesantren,” katanya.
Ia menilai kejelasan aturan sangat penting agar konsep Pesantren Ramah Anak tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Menurut Sri Puji, tujuan utama program tersebut adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, baik di pesantren maupun sekolah umum.
“Goal-nya tentu menciptakan satuan pendidikan yang ramah anak, baik itu pesantren maupun sekolah umum,” tuturnya.
Sri Puji juga menilai program ini menjadi langkah penting di tengah masih munculnya kasus kekerasan, termasuk dugaan pelecehan seksual, di sejumlah pondok pesantren di Indonesia.
“Selama ini pesantren cenderung tertutup. Sekarang, dengan berbagai persoalan yang mulai terungkap, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, tentu harus ada upaya untuk memperkuat perlindungan bagi para santri,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan