MORFEM.ID, SAMARINDA – Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren yang semakin memprihatinkan. Kenaikan jumlah pengguna, terutama di kalangan anak dan remaja, menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengancam kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Bambang Styawan, mengatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional kini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 1,73 persen.
Menurut Bambang, kondisi itu diperparah dengan semakin banyaknya anak di bawah umur yang terjerat kasus narkotika. Dalam kurun waktu sekitar 10 bulan terakhir, tercatat sedikitnya 150 anak berstatus tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
“Kasus yang melibatkan anak terus meningkat. Sejalan dengan itu, jumlah anak yang menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah juga ikut bertambah,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, tantangan penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan tingginya angka kasus, tetapi juga masih terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, secara global hanya satu dari sembilan laki-laki yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan pengobatan. Sementara untuk perempuan, angkanya lebih rendah lagi, yakni satu dari 23 orang, yang menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam akses layanan pemulihan.
Di sisi lain, laporan global tahun 2026 mencatat sekitar 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan akibat penyalahgunaan zat. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 40,6 juta orang di dunia yang hidup dengan ketergantungan narkotika.
Bambang menilai dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan aspek kesehatan dalam penanganan penyalahguna, khususnya anak-anak. Menurutnya, mereka perlu dipandang sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
“Sebagian besar penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum usia 15 tahun. Karena itu, rehabilitasi harus menjadi bagian penting dari upaya penyelamatan generasi muda,” katanya.
Ia berharap penguatan layanan rehabilitasi, disertai kolaborasi antara pendekatan hukum dan kesehatan, mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik.
Terakhir kata Bambang, langkah tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba menuju Indonesia Emas 2045. (RD)







Tinggalkan Balasan