MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mendorong masyarakat beralih ke sistem parkir berlangganan. Selain memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, Dishub juga menyediakan tiga pilihan metode pembayaran agar lebih fleksibel.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan skema pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Samarinda agar layanan parkir berlangganan semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat memilih pembayaran secara bulanan, per semester, maupun tahunan sesuai kemampuan masing-masing.
“Di dalam Perwali sudah diatur ada tiga pilihan pembayaran, yakni per bulan, per semester, dan per tahun,” ujar Manalu saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (21/7/2026).
Namun, Manalu menjelaskan pembayaran tahunan jauh lebih hemat dibandingkan pembayaran bulanan. Sebagai contoh, tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp40 ribu per bulan akan mencapai Rp480 ribu jika dibayar selama 12 bulan. Sementara apabila langsung membayar satu tahun, masyarakat hanya dikenakan biaya Rp400 ribu.
“Kalau dibayar tahunan tentu lebih murah dibandingkan membayar setiap bulan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Dishub juga gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, seperti Car Free Day (CFD), Basabasi, Pedas Puas, hingga membuka layanan di sejumlah tenant pelayanan publik.
Selain itu, Dishub telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk mempermudah proses pembayaran. Meski demikian, Manalu menjelaskan sistem parkir berlangganan belum bisa menggunakan mekanisme top up seperti kartu uang elektronik karena kartu yang digunakan berbasis RFID sebagai identitas kendaraan.
“Sistemnya berbeda dengan kartu uang elektronik. Kartu RFID berfungsi sebagai identitas kendaraan, sehingga mekanismenya tidak sama dengan kartu top up,” katanya.
Hingga saat ini, Dishub mencatat nilai pembayaran parkir berlangganan yang telah masuk mencapai sekitar Rp250 juta. Angka tersebut belum menggambarkan jumlah pelanggan secara pasti karena satu pemilik kendaraan dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan dan memperoleh potongan harga sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Manalu memastikan pengguna parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya oleh juru parkir di lokasi yang telah menerapkan sistem tersebut. Sosialisasi kepada para juru parkir juga terus dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
“Untuk pelanggan parkir berlangganan sebenarnya sudah aman. Tidak ada lagi penarikan biaya parkir. Kalau masih ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Terkait kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengikuti program parkir berlangganan, Manalu menyebut kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda sebelum diputuskan lebih lanjut. (RD)







Tinggalkan Balasan