MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kewajiban administrasi dan dinyatakan layak beroperasi.
Langkah tersebut dinilai dapat membuat subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan antrean panjang untuk mendapatkan Biosolar subsidi masih sering terjadi. Bahkan, kondisi serupa mulai terlihat pada pembelian Pertalite. Karena itu, pihaknya mengajukan perubahan mekanisme distribusi agar proses pengawasan menjadi lebih efektif.
“Kami mengusulkan pengambilan nomor antrean di SPBU dilakukan melalui Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Dengan begitu, kami bisa memastikan kendaraan yang menerima subsidi benar-benar layak jalan dan administrasinya lengkap. Masih kami temukan kendaraan yang pajaknya belum dibayar ataupun STNK-nya tidak aktif,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Manalu, sistem tersebut akan menjadi sarana penyaringan bagi kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau belum menjalani uji berkala dinilai seharusnya tidak masuk dalam daftar penerima subsidi pemerintah.
“BBM subsidi semestinya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi syarat, mulai dari kelayakan jalan, kepatuhan membayar pajak, hingga rutin menjalani uji berkala,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Dampaknya, pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan pendapatan melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Dishub Samarinda turut mengusulkan penyempurnaan mekanisme penggunaan fuel card. Dalam skema yang diusulkan, pengambilan kuota BBM dilakukan sehari sebelum pengisian agar distribusi subsidi lebih mudah diawasi.
“Kalau hari ini mengambil kuota 120 liter, lalu besok kembali mengambil jumlah yang sama, pergerakan kendaraannya bisa ditelusuri. Mekanisme ini penting agar distribusi BBM subsidi lebih terkendali,” jelasnya.
Manalu berharap usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim. Menurutnya, verifikasi melalui Dishub akan membuat kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi lebih terdorong untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan kelayakan.
Sebagai bagian dari penyusunan kebutuhan BBM subsidi tahun 2027, Dishub Samarinda juga telah menyerahkan data kendaraan kepada pemerintah provinsi. Data tersebut hanya mencakup kendaraan yang aktif membayar pajak dan rutin menjalani uji berkala sebagai dasar perhitungan rekomendasi kuota Biosolar maupun Pertalite.
“Kami tidak ingin kendaraan yang tidak taat pajak justru direkomendasikan menerima BBM subsidi. Basis data yang kami gunakan adalah kendaraan yang patuh terhadap kewajiban administrasi dan uji berkala, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus dapat meningkatkan PAD daerah,” pungkas Manalu. (RD)







Tinggalkan Balasan