MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Inspektorat Daerah membahas tindak lanjut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 Samarinda yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan rapat tersebut digelar atas arahan pimpinan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan calon siswa diterima tidak melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Menurut Firdaus, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait persoalan tersebut. Hasil pembahasan rapat akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda sebelum ditetapkan langkah selanjutnya.
“Kami masih akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Pak Wali Kota. Keputusan nantinya akan diambil setelah mendapat arahan dari beliau,” ujar Firdaus saat di konfirmasi Morfem.id, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi kesepakatan dalam rapat. Pertama, seluruh proses penyelesaian tetap harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) SPMB yang berlaku. Kedua, pemerintah tetap berupaya memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Prinsip kami adalah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, tetapi di sisi lain hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga harus tetap dijamin,” katanya.
Sebagian Besar Siswa Sudah Mendapat Sekolah
Firdaus mengungkapkan, dari puluhan calon siswa yang sebelumnya mengajukan pengaduan, sebagian besar kini telah mendapatkan sekolah. Ada yang menerima penempatan di sekolah negeri yang masih memiliki kuota, sementara sebagian lainnya memilih melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Meski demikian, masih ada beberapa calon siswa yang proses penempatannya terus ditelusuri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
“Kami menargetkan hingga masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berakhir, seluruh calon siswa yang belum mendapatkan sekolah bisa segera memperoleh kepastian,” jelasnya.
Inspektorat Siap Lakukan Pemeriksaan
Terkait dugaan pelanggaran dalam proses SPMB di SMPN 2 Samarinda, Firdaus menegaskan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, pelampauan kewenangan, maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh pihak yang terlibat.
“Kalau nanti ditemukan dugaan pelanggaran, tentu Inspektorat akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kami. Yang diperiksa adalah aspek disiplin pegawai atau administrasinya,” tegasnya.
Namun, ia memastikan proses pemeriksaan terhadap aparatur tidak akan memengaruhi hak calon siswa untuk memperoleh pendidikan.
“Itu dua hal yang berbeda. Hak anak untuk bersekolah tetap menjadi prioritas dan akan dipenuhi oleh Dinas Pendidikan. Sementara jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN, itu menjadi ranah pemeriksaan Inspektorat,” pungkas Firdaus. (RD)







Tinggalkan Balasan