MORFEM.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap hunian liar di bawah Jembatan Perniagaan Samarinda.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan lokasi di bawah Jembatan Perniagaan tersebut memang telah menjadi salah satu titik pengawasan yang rutin dipantau oleh pihakya.
Selain menjadi tempat tinggal tunawisma, kawasan itu diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Lokasi di bawah jembatan ini memang sudah menjadi target penertiban kami. Selama ini kami fokus menangani gelandangan dan anak jalanan, tetapi area-area di bawah jembatan juga terus kami awasi karena berpotensi menjadi tempat pelanggaran,” ujar Anis saat di konfirmasi Morfem.id, Rabu (15/7/2026).
Saat melakukan penertiban, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti botol yang telah dimodifikasi, sedotan, pipet, jarum suntik, hingga enam bungkus yang diduga berisi sabu.
“Temuan itu menunjukkan lokasi tersebut tidak hanya dijadikan tempat tinggal, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Tentu kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mendapati adanya bangunan semi permanen yang didirikan oleh penghuni di bawah jembatan. Bangunan tersebut dibuat menggunakan kayu sebagai alas tidur dan disusun menyerupai terowongan sehingga menjadi tempat tinggal yang cukup permanen.
Menurut Anis, proses pembongkaran bangunan tidak bisa dilakukan secara manual karena konstruksinya cukup kuat. Oleh sebab itu, Satpol PP memberikan waktu selama satu minggu kepada para penghuni untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami sudah memberikan peringatan dan tenggat waktu selama satu minggu. Jika tidak dibongkar sendiri, kami akan melakukan pembongkaran menggunakan alat karena memang cukup sulit jika hanya dikerjakan secara manual,” tegasnya.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali ditempati, Satpol PP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar akses menuju kolong jembatan dapat ditutup.
“Kami mengusulkan agar area di bawah jembatan, tidak hanya di lokasi ini tetapi juga di titik lainnya, dipasang pengaman seperti pagar atau kawat berduri sehingga tidak mudah dimasuki dan tidak kembali dijadikan tempat tinggal maupun lokasi pelanggaran,” pungkas Anis. (RD)







Tinggalkan Balasan