MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip laporan CNN Indonesia, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kasus ini disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang telah diatur dalam KUHP baru.
Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, tersangka berinisial DR diketahui merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang sedang diusut Kortas Tipidkor Polri.
Irjen Totok mengungkapkan Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU sesuai hasil penyidikan yang disampaikan Polri. (RD)







Tinggalkan Balasan