MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mulai mendorong penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pengelolaan sumur minyak tua yang tersebar di berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan karena potensi migas di Kaltim dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal akibat belum adanya dasar hukum yang mengatur pengelolaannya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan hingga saat ini Kaltim belum masuk dalam daftar enam provinsi yang menjadi prioritas program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan, legalisasi, serta peningkatan produksi sumur minyak tua dan sumur rakyat.
“Kita justru belum masuk dalam enam provinsi yang diprioritaskan Kementerian ESDM untuk pengembangan sumur tua. Saya juga belum tahu apa penyebabnya, apakah karena kita kurang responsif. Akibatnya, banyak sumur tua di Kaltim yang belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena regulasinya belum tersedia,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini tengah menjalankan program legalisasi dan penataan sumur minyak tua di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Melalui kebijakan tersebut, sekitar 45 ribu titik sumur ditargetkan dapat dikelola secara legal oleh koperasi, UMKM maupun badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga mampu meningkatkan produksi minyak sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Melihat peluang tersebut, DPRD Kaltim melakukan studi banding ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dinilai berhasil mengelola sumur minyak tua dengan melibatkan masyarakat setempat.
“Kami ingin potensi sumur tua, bahkan nantinya sumur rakyat, bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Karena itu, yang sedang kami perjuangkan adalah regulasinya. Salah satunya dengan belajar ke Blora,” katanya.
Hasanuddin menerangkan, sumur minyak tua merupakan sumur yang telah beroperasi sebelum tahun 1970. Sementara sumur yang dibuka setelah periode tersebut masuk dalam kategori sumur rakyat.
Menurutnya, hingga kini Kaltim belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur pengelolaan kedua jenis sumur tersebut. Karena itu, penyusunan regulasi dinilai menjadi langkah awal agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia berharap, keberadaan payung hukum nantinya tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga membuka lapangan usaha baru serta mendorong keterlibatan masyarakat di wilayah penghasil minyak dan gas.
“Harapan kami, potensi yang selama ini belum tergarap dapat dimanfaatkan secara legal sehingga memberi manfaat bagi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah migas,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan