MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan proses verifikasi terhadap setiap usulan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp10 juta sebelum dapat diproses.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan efisiensi anggaran agar belanja difokuskan pada kebutuhan yang benar-benar penting.
Menurutnya, setiap rencana pengeluaran akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan apakah memang harus segera direalisasikan atau masih memungkinkan ditunda.
“Semangatnya adalah efisiensi. Kami ingin memastikan apakah belanja yang diajukan memang menjadi kebutuhan mendesak atau masih bisa ditangguhkan pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Sri menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi program-program yang masuk dalam kategori prioritas maupun belanja yang bersifat mandatori. Meski demikian, seluruh usulan pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tahapan verifikasi sebelum dilanjutkan.
“Kalau menyangkut program prioritas atau belanja wajib tentu tetap bisa dijalankan. Namun, seluruh pengadaan barang dan jasa tetap kami verifikasi terlebih dahulu agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya setiap OPD telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri. Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah masih menemukan sejumlah rencana pengeluaran yang dinilai masih dapat dikurangi atau dijadwalkan ulang.
“Perangkat daerah memang sudah melakukan efisiensi, tetapi setelah kami evaluasi ternyata masih ada beberapa belanja yang sebenarnya masih bisa dihemat atau ditunda,” jelasnya.
Setelah memperoleh persetujuan dari Sekda, usulan pengadaan akan diteruskan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Jika hasil verifikasi menunjukkan pengadaan belum menjadi kebutuhan yang mendesak, maka proses tersebut tidak akan dilanjutkan.
Sri menambahkan, mekanisme baru ini merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Setelah diverifikasi, usulan akan diteruskan ke PBJ. Jika dinilai belum mendesak dan masih bisa ditunda, maka pengadaannya tidak akan diproses. Tujuan akhirnya agar anggaran benar-benar digunakan secara bijak dan tepat sasaran,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan